Samarinda, Beri.id – Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin, menyoroti masalah papan reklame yang berdiri tanpa izin di Kota Samarinda. Dia mendesak Pemerintah Kota untuk segera menertibkan reklame yang tidak memiliki izin resmi, terutama yang tidak memberikan kontribusi kepada daerah.
“Papan reklame tanpa izin itu masih beroperasi tanpa memberikan kontribusi kepada daerah. Harus segera ditertibkan,” ucapnya, Jumat (9/10/2023).
Reklame tanpa izin sering digunakan oleh beberapa calon legislatif, dan pemerintah diharapkan dapat bertindak untuk menertibkannya.
Selain itu, Komisi II DPRD Samarinda tengah merumuskan aturan baru terkait perpanjangan izin reklame dan Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang digunakan oleh sejumlah calon legislatif di kota tersebut.
“Aturan baru ini diharapkan agar Kota Samarinda tidak terlihat kumuh,” tambah Fuad.
Komisi II DPRD Samarinda juga menekankan pentingnya pembayaran retribusi reklame sebagai syarat legalitas pemasangan reklame. Mereka menyarankan penertiban terhadap konten reklame yang tidak sesuai aturan, jika tidak membayar retribusi.
Sementara terkait baliho Algaka caleg, pemerintah melalui Diskominfo Kota Samarinda akan menerapkan barcode pada izin pemasangan sebagai langkah lebih teratur.
“Dengan barcode, pemasangan baliho harus berizin dan bayar pajak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Fuad.
Fitria Wahyuni, Kepala Bidang Assessment Bapenda Kota Samarinda, menekankan perlunya informasi yang jelas kepada caleg tentang ketertiban pemasangan reklame di Kota Samarinda.
(Adv/DPRD Samarinda)