Samarinda, Beri.id – Langkah tegas Pemerintah Kota Samarinda dalam menangani lonjakan reklame kampanye menjelang kontestasi politik disoroti oleh DPRD, khususnya Anggota Komisi I, Joni Sinatra Ginting, yang mengkritik implementasi Peraturan Walikota (Perwali) terbaru.
Dalam pertemuan komisi, Joni Ginting dari Partai Demokrat menekankan perlunya penertiban reklame yang merata, tanpa hanya menekankan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Illegitimate discrimination,” Joni menegaskan, mengamati bahwa reklame dari organisasi masyarakat (ormas) juga melanggar aturan namun tampaknya tidak ditindak dengan tegas seperti reklame milik partai politik.
“Jika partai politik diatur, ormas juga harus diawasi. Saya siap memberikan data jika diperlukan,” tambahnya.
Ginting mengakui kekurangan dalam implementasi Perwali baru ini, mengkritisi kelangkaan informasi tentang proses peraturan tersebut, serta kelemahan dalam penerapan di lapangan.
“Perwali ini harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak, tidak hanya partai politik. Ini kesempatan bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk membersihkan reklame yang tidak memiliki izin,” pungkasnya.
(Adv/DPRD Samarinda)