Samarinda, Beri.id – DPRD Kota Samarinda, melalui Jajaran Komisi I, melakukan peninjauan lapangan terkait Raperda tentang perizinan kos, hotel, dan guest house pada Rabu, 8 November 2023.
Peninjauan tersebut bertujuan untuk menyusun klasifikasi yang jelas bagi bisnis akomodasi. Salah satu perhatian utama adalah mengklarifikasi istilah “hotel” dan “guest house” yang seringkali digunakan secara ambigu.
Komisi I DPRD Kota Samarinda berencana merumuskan Raperda yang akan mengatur klasifikasi serta standar yang harus dipatuhi oleh setiap pemilik usaha akomodasi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang terstruktur dan jelas bagi sektor akomodasi di kota tepian tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan dan mendukung pertumbuhan sektor pariwisata.
Langkah ini juga diambil untuk mencegah praktek manipulatif dari para pengusaha akomodasi dan memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi jenis tempat penginapan seperti hotel, guest house, dan kos-kosan.
Fajal menegaskan bahwa proses penyusunan Raperda akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan substansi aturan sesuai dengan kebutuhan serta peraturan yang berlaku di Kota Samarinda.
(Adv/DPRD Samarinda)