Samarinda, Beri.id – Jelang Pemilu Serentak 2024, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) telah tersebar di Kota Samarinda, menarik perhatian publik. Namun, pemasangan APK tersebut menuai sorotan karena terjadi sebelum masa kampanye dimulai.
Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, mengakui bahwa sekitar 18 partai politik (parpol) kompeten di Kota Tepian berpotensi melanggar beberapa peraturan terkait pemasangan APK, termasuk pemasangan di pohon yang dapat merusaknya.
“Contohnya, mereka memasang APK di pohon yang sedang kita pelihara, menancapkannya dengan paku, dan sebagainya, ini dapat merusak pohon,” ujar Joni pada Jumat (03/10/2023).
Ia berharap agar seluruh parpol mematuhi peraturan dan memperhatikan estetika kota saat memasang APK.
“Para calon pemilu 2024 diharapkan berkomunikasi dengan rakyat secara lebih elegan untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas,” tambahnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, mengakui bahwa saat ini belum dapat memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak terkait pemasangan APK, karena tahapan kampanye belum dimulai.
“Saat ini, kita masih dalam tahapan verifikasi bakal caleg. Mereka belum terikat dengan KPU dan peraturan-peraturan KPU,” jelas Firman.
(Adv/DPRD Samarinda)