Samarinda, Beri.id – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar, mengkritisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022-2042. Menurutnya, Pemkot Samarinda perlu menetapkan target yang jelas untuk memenuhi kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam RTRW.
Anhar menegaskan pentingnya kesesuaian RTRW setiap daerah dengan standar nasional yang telah ditetapkan. Namun, dia mengungkapkan bahwa kota Samarinda belum mencapai standar nasional yang menetapkan persentase RTH di bawah 30 persen dari luas wilayah.
“Dalam pemanfaatan lahannya saja masih banyak yang tidak sesuai, itulah sebabnya kota ini masih sering dilanda banjir,” ungkapnya.
Meski RTRW Samarinda telah disahkan dengan persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Anhar menekankan pentingnya Pemkot Samarinda mematuhi ketentuan pemenuhan RTH sesuai Undang-Undang. Ia memperingatkan bahwa tidak memperhatikan RTH bisa berdampak tidak hanya pada saat ini tetapi juga pada masa mendatang.
“Jangan sampai lahan RTH berubah fungsi menjadi kawasan perumahan dan sebagainya karena hal itu bisa menjadi penyebab banjir di kota ini,” tandas Anhar.
(Adv/DPRD Samarinda)