Samarinda, Beri.id – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, mengungkapkan kritik pedas terhadap kebijakan baru terkait jam layanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diatur oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan.
Kebijakan tersebut menuai perhatian dikarenakan pembatasan waktu pengisian BBM jenis Pertalite, terutama bagi kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).
Joni menyoroti kebijakan yang membatasi waktu pengisian BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua (R2) mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA, sementara pengisian untuk kendaraan roda empat (R4) dibatasi mulai pukul 18.00 hingga 22.00 WITA.
“Menurut saya, kebijakan ini berpotensi menghambat mobilitas masyarakat yang bergantung pada kendaraan pribadi untuk menjalankan kegiatan sehari-hari, baik itu untuk keperluan pekerjaan maupun usaha,” katanya, (9/2/2024).
Joni Ginting juga mempertanyakan efektivitas dan dasar kebijakan Pemerintah Kota Samarinda dalam mengendalikan pembelian BBM dengan pembatasan jam layanan di SPBU.
“Yang mau saya pertanyakan soal efektivitas dan dasar kebijakan Pemkot Samarinda dalam mengendalikan pembelian BBM, serta kita meragukan dukungan terhadap perputaran perekonomian dengan pembatasan ini,” tegasnya.
Selain itu, Joni menyoroti paradoks di mana Samarinda sebagai penghasil bahan baku minyak bumi mengalami kekurangan pasokan BBM, yang menurutnya tidaklah beralasan dan menunjukkan ketidakseimbangan dalam distribusi BBM di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, dalam konteks ini, Joni menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum mengambil kebijakan, dengan melibatkan berbagai pihak baik internal maupun eksternal, untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan yang matang sebelum keputusan diimplementasikan di masyarakat.
“Harus transparansi, pertimbangan yang matang, dan keterlibatan seluruh pihak terkait dalam proses pengambilan kebijakan, demi mendukung keberlangsungan aktivitas masyarakat dan perekonomian lokal di Kota Samarinda,” punkasnya.
(ADV/DPRD Samarinda)