Samarinda, Beri.id – Sertifikasi halal menjadi hal yang tak bisa diabaikan bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Samarinda. Ini bukan hanya tentang memenuhi standar kehalalan yang diakui secara resmi, tetapi juga tentang kepercayaan konsumen dan nilai tambah dalam pemasaran produk.
“Sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen kepada produk yang dihasilkan oleh produsen yang telah bersertifikat halal,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah.
Dalam upaya memperkuat pentingnya sertifikasi halal, Komisi II DPRD Samarinda telah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Laila menjelaskan bahwa dengan adanya usulan ranperda ini, diharapkan UMKM atau usaha mikro di Samarinda akan semakin sadar akan pentingnya memiliki sertifikasi halal atau higienis, terutama mengingat adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mewajibkan produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal.
Lebih lanjut, jaminan halal atau higienis yang dimaksudkan dalam ranperda ini mencakup beberapa aspek penting. Pertama, perlindungan terhadap kehalalan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan produk. Kedua, jaminan terhadap kesesuaian produk dengan standar yang berlaku.
Kemudian, kata Laila, yang ketiga, nilai tambah bagi pelaku usaha yang memproduksi dan menjual produk halal atau higienis.
“Nanti kita akan membahas apa saja yang perlu dimasukkan ke dalam draft usulan ranperda ini. Hal ini penting agar masyarakat dan pelaku usaha dapat bergerak dengan arah yang jelas,” terangnya.
(ADV/DPRD Samarinda)