Dukungan Joha Fajal Terhadap Larangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang di Trotoar: Mengutamakan Perlindungan Hak Pejalan Kaki

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal

Samarinda, Beri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan larangan resmi terhadap operasi gerai zakat dan tempat penukaran uang di trotoar, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor: 300/0671/011.04.

Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh Wali Kota Andi Harun. Menurutnya, tindakan ini penting untuk memelihara keindahan kota dan memberikan solusi yang sesuai untuk penerimaan zakat dan penukaran uang.

“Mungkin dari sudut pandang estetika, langkah Wali Kota itu dianggap tepat. Oleh karena itu, dia menerbitkan surat himbauan agar trotoar dimanfaatkan sesuai fungsinya,” ujar Joha, (18/3/2024).

Joha menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas publik yang harus diperuntukkan bagi pejalan kaki. Kehadiran gerai zakat dan tempat penukaran uang di trotoar dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.

“Trotoar adalah hak bagi pejalan kaki. Kehadiran gerai zakat dan tempat penukaran uang di trotoar mengganggu hak ini,” imbuhnya.

Dia juga mendukung kebijakan Pemkot Samarinda yang mengarahkan penerimaan zakat dilakukan di tempat yang telah ditetapkan, seperti masjid atau kantor lembaga zakat.

“Pemerintah Kota telah menemukan solusi dengan mengarahkan penerimaan zakat ke tempat-tempat yang lebih sesuai, seperti masjid atau kantor lembaga zakat. Jadi, tidak perlu lagi dilakukan di trotoar,” jelasnya.

Mengenai larangan penukaran uang di trotoar, Joha menyatakan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Oleh karena itu, langkah Wali Kota dalam menegakkan larangan penukaran uang di trotoar sejalan dengan himbauan MUI. Hal ini tidak menimbulkan masalah,” tutupnya.

(ADV/DPRD Samarinda)