Samarinda, Beri.id – Maraknya aktivitas penukaran uang di pinggir jalan dan trotoar menjelang perayaan Idul Fitri kembali menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait potensi gangguan ketertiban dan kontroversi atas keuntungan yang diperoleh oleh para penukar uang ilegal.
Menurut Abdul Rohim, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, aktivitas penukaran uang ilegal tersebut mengganggu ketertiban umum.
“Trotoar seharusnya bersih dari aktivitas penukaran, dan beberapa pihak menganggap praktik ini menimbulkan polemik terkait keuntungan yang diambil oleh para penukar,” ungkap Rohim, (25/3/2024).
Sebagai solusi, Rohim mengimbau masyarakat untuk menggunakan tempat penukaran yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).
“Otoritas yang sah dalam hal penukaran uang adalah BI. Mereka membuka gerai untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam penukaran uang menjelang lebaran, dan itu adalah hal yang positif,” tambahnya.
Rohim juga mendorong BI untuk menyediakan gerai yang mencukupi untuk melayani seluruh lapisan masyarakat.
“BI perlu memastikan ketersediaan gerai yang memadai untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang baru ini yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” tegasnya.
(ADV/DPRD Samarinda)