Romadhony Kembali Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Balikpapan

BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama kembali menyambangi warga Balikpapan. Kali ini dia bertandang ke Jalan Mulawarman, Lamaru, Balikpapan Timur, Balikpapan, Minggu 21 April 2024.

Dalam giat kedewanan tersebut, politisi muda di Karangpaci ini melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Dalam paparannya dia menggambarkan secara umum tentang Perda tersebut. Doni bilang Perda ini memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang mendapat masalah hukum namun kesulitan ekonomi sehingga mendapat bantuan hukum secara gratis.

“Dalam sosialisasi kita mengenalkan Perda ini kepada masyarakat, bahwa aturan yang telah dibuat oleh DPRD Kaltim yang dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu ketika ketika mendapat masalah hukum,”ungkapnya.

Kemudian dia menjelaskan, Perda ini menjadi panduan Pemprov Kaltim untuk menyelenggarakan bantuan hukum. Bantuan hukum yang dimaksud adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan kepada penerima secara cuma-cuma.

Kemudian untuk syarat pemberi bantuan kata politisi PDI Perjuangan tersebut adalah para Legal yang berbadan hukum kemudian menjalin kerjasama dengan Pemprov Kaltim yang nantinya akan dibantu melalui APBD Kaltim.

“Jadi bantuan hukum ini nantinya akan diberikan secara gratis, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terdaftar,”paparnya.

(*/Adv)

kpukukarads