Samarinda, Beri.id – Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap tuntutan para buruh untuk menghapus Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law.
“Setiap tahun para buruh selalu menuntut peningkatan kesejahteraan dan kejelasan regulasi dari pemerintah,” katanya, (16/5/2024).
Namun, Lanjut dia, beberapa poin dalam Omnibus Law dianggap tidak memberikan manfaat atau keberpihakan yang cukup kepada para buruh.
“Para buruh menginginkan keberpihakan dari pemerintah, salah satunya dengan menghapus Undang-Undang Omnibus Law. Mereka merasa bahwa beberapa poin dalam undang-undang tersebut tidak memberikan manfaat atau keberpihakan kepada mereka,” tambahnya.
Politisi Partai Gerindra ini menekankan bahwa buruh berharap agar Undang-Undang ini dapat dicabut dan kembali ke aturan yang lama, dengan penyesuaian yang memastikan bahwa hak-hak mereka dipenuhi secara adil.
“Para buruh merupakan bagian penting dari segmen pekerjaan yang mendukung perekonomian, meskipun mereka berada di bagian bawah piramida. Mereka bekerja keras dengan upah yang minim, dan kami mendukung penuh upaya mereka untuk mendapatkan kesejahteraan yang pantas,” pungkasnya.
(Adv/DPRD Samarinda)