Samarinda, Beri.id – Peraturan baru tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinaikkan, seperti yang diatur dalam Permendikbud No. 2 Tahun 2024, telah menimbulkan kontroversi besar di tengah masyarakat, khususnya di Samarinda.
Damayanti, seorang anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, menyampaikan keprihatinannya terhadap kebijakan tersebut.
“Bagin saya, setiap warga negara berhak mendapatkan akses yang setara terhadap pendidikan. Kenaikan UKT yang signifikan, mencapai 300 hingga 500 persen, dianggap sebagai beban yang sangat berat bagi banyak masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan finansial,” katanya, (24/5/2024).
Damayanti menyoroti urgensi kehadiran pemerintah dalam memberikan solusi yang adil dan layak untuk memastikan pendidikan yang terjangkau bagi semua anak-anak bangsa. Ia menegaskan bahwa kenaikan UKT yang terlalu tinggi mengancam pemerataan akses pendidikan, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembangunan pendidikan nasional.
Politisi PKB ini juga menekankan perlunya revisi terhadap peraturan tersebut untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
“Relevansi beasiswa jika kenaikan UKT justru membebani masyarakat lebih banyak,” pungkasnya.
(Adv/DPRD Samarinda)