Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) serta Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Acara ini berlangsung di Hotel Puri Senyiur, Samarinda, Kalimantan Timur, pada, Kamis (19/9/2024).
Anggota Komisioner KPU Kukar, Purnomo, menjelaskan bahwa tahapan DPSHP hingga DPT ini dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Penetapan DPT ini adalah langkah penting untuk memastikan kesiapan dalam pemilihan mendatang,” katanya.
Dalam rapat tersebut, KPU Kukar menetapkan DPT sebanyak 552.469 pemilih yang tersebar di seluruh Kabupaten Kukar.
Pemilih ini nantinya akan memilih di 1.447 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 193 desa dan 44 kelurahan.
Purnomo menambahkan bahwa rekapitulasi DPSHP dilakukan mulai dari tingkat desa dan kelurahan, dilanjutkan ke tingkat kecamatan, hingga akhirnya ditetapkan di tingkat kabupaten. Proses ini dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Kami berharap seluruh tahapan ini berjalan lancar hingga hari pemungutan suara nanti,” pungkasnya. (Adv)