Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi membuka pendaftaran bagi warga yang ingin bergabung sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kukar.
Pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung mulai 17 hingga 28 September 2024.
Menurut KPU Kukar, seluruh persyaratan pendaftaran KPPS sudah dipersiapkan dengan lengkap.
Masyarakat yang berminat hanya perlu mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU untuk bisa menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada.
Purnomo, selaku Komisioner KPU Kukar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat mengenai pendaftaran KPPS.
“Kami bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kukar untuk menginformasikan lebih luas terkait penerimaan KPPS ini. Media sosial dan platform lainnya juga kita gunakan untuk menjangkau masyarakat,” jelasnya, (19/9/2024).
Ketika ditanya tentang respon masyarakat terhadap rekrutmen KPPS, Purnomo mengaku bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi. Hal ini dikarenakan proses tahapan yang masih berlangsung dan informasi yang telah tersampaikan dengan baik.
“Pilkada ini hanya melibatkan dua kotak suara, satu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, serta satu lagi untuk Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Tentu beban kerja KPPS tidak seberat pemilu sebelumnya yang melibatkan banyak surat suara. Kami yakin, proses rekrutmen akan selesai sesuai jadwal tanpa perlu perpanjangan. Optimisme kami, kuota KPPS akan terpenuhi tepat waktu,” tambah Purnomo.
Pendaftaran KPPS ini diharapkan bisa berjalan lancar dan memenuhi kuota yang dibutuhkan, sehingga Pilkada 2024 di Kukar dapat terlaksana dengan baik. (Adv)