SAMARINDA- Dalam langkah nyata mendukung pemberantasan narkotika, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti sabu-sabu dengan total berat 5.003,15 gram, Kamis (21/11/2024).
- Pemusnahan berlangsung di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan pengawasan ketat oleh berbagai instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda. Sebanyak 45,15 gram milik tersangka AI dan 4.958 gram milik tersangka KP dihancurkan dalam proses transparan. Metode pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu-sabu ke dalam air panas, kemudian diblender hingga larut, dan dibuang ke saluran pembuangan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen Polda Kaltim untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri, Itwasda, dan wartawan. Kehadiran berbagai pihak tersebut bertujuan menjaga transparansi dan memastikan setiap langkah sesuai prosedur hukum.
AKBP I Nyoman Wijana juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya ini.
“Kegiatan ini mencerminkan komitmen Polda Kaltim dalam mendukung pemberantasan narkotika serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui proses hukum yang transparan” ujar AKBP I Nyoman Wijana
Kegiatan ini menjadi bagian dari program Asta Cita, yang bertujuan menciptakan masyarakat Kalimantan Timur yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkotika. Dengan langkah tegas seperti ini, Polda Kaltim berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Program pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur akan terus berlanjut dengan mengedepankan tindakan preventif dan represif, demi melindungi masa depan generasi muda dari ancaman narkoba.
(*)