BERI.ID – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sugiyono, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, pada Jumat (08/02/2025) di Jalan Gang Baru 3, Gunung Lingai, Samarinda.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua RT dan sejumlah tokoh masyarakat setempat dengan tujuan utama memperkenalkan perda kepada masyarakat, khususnya pemuda, serta membahas peran aktif mereka dalam implementasi perda tersebut.
Dalam kesempatan ini, Sugiyono menekankan pentingnya pemuda dalam perwujudan kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam Perda Kepemudaan.
Sosialisasi ini tidak hanya sekadar untuk memberikan pemahaman tentang perda, tetapi juga untuk membuka kesempatan bagi pemuda agar bisa berperan aktif dalam proses pembangunan di daerah.
“Sosialisasi ini adalah ajang untuk lebih mengenalkan perda kepada masyarakat, terutama pemuda, dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks kepemudaan,” ujar Sugiyono.
Sugiyono juga mengundang tokoh masyarakat untuk berdiskusi tentang berbagai tantangan yang dihadapi pemuda di wilayah tersebut.
Selama diskusi, berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat didengar dan akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Semua masukan yang diberikan akan sangat berarti untuk merumuskan kebijakan yang bisa mendukung pemberdayaan pemuda dan membangun daerah ini,” tambahnya.
![](https://beri.id/wp-content/uploads/2025/02/sugiyono-3-250x190.jpg)
Sebagai politisi dari PDI Perjuangan, Sugiyono berharap sosialisasi ini bisa menjadi pemicu bagi pemuda untuk lebih berinovasi dan terlibat dalam kegiatan yang positif dan produktif.
Menurutnya, pemuda adalah kunci perubahan dan pembangunan bangsa.
“Pemuda harus bisa berinovasi, berkreasi, dan berpartisipasi dalam kegiatan yang bisa meningkatkan produktivitas. Mereka adalah agen perubahan bagi masa depan bangsa,” tutup Sugiyono. (fah)