Proses Perizinan PBG di Samarinda Dinilai Lambat, DPRD Dorong Memperbaiki Regulasi

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi

Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar hearing bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) , Dinas Perdagangan, serta Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian, Selasa, (04/03/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna lantai 2 DPRD ini membahas efektivitas proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tak hanya itu, Diskusi ini bertujuan mengevaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 sekaligus mengidentifikasi kendala dalam pengajuan PBG.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menyoroti capaian DPMPTSP yang melampaui target PAD tahun 2024. Ia menyebutkan, dari target Rp4 miliar, realisasi penerimaan mencapai Rp5,1 miliar.

“Ini menunjukkan tren positif, dan hingga Maret 2025, DPMPTSP telah mengumpulkan Rp2,1 miliar dari target tahun ini,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyoroti masalah besar dalam proses perizinan PBG yang dinilai lambat dan birokratis. Salah satu kendala utama yang diungkapkan Iswandi adalah keharusan pengajuan PBG melalui konsultan yang ditentukan oleh Dinas PUPR. Hal ini menyebabkan proses menjadi lebih kompleks dan berlarut-larut.

“Dari 2.500 formulir yang diajukan pada tahun 2024, hanya 300 yang berhasil diterbitkan. Artinya, sekitar 90 persen pengajuan tertunda atau tidak terselesaikan, yang tentu berpengaruh pada potensi kehilangan pendapatan daerah,” jelasnya.

Kondisi ini memicu kekhawatiran DPRD, mengingat pembangunan infrastruktur di Samarinda terus berkembang pesat. Keterlambatan penerbitan PBG dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami akan segera duduk bersama dengan OPD teknis, khususnya PUPR, untuk mencari solusi agar regulasi ini tidak justru menghambat pembangunan dan pendapatan daerah,” tambah Iswandi.

Para pelaku usaha dan pengembang di Samarinda juga mengeluhkan prosedur yang dianggap terlalu berbelit. Beberapa di antaranya bahkan memilih membangun tanpa PBG karena proses perizinan yang dinilai tidak efisien.

“Jika tidak segera diperbaiki, ini berisiko mendorong maraknya pembangunan tanpa izin, yang justru dapat mengurangi potensi pemasukan PAD dan menghambat tata kota yang tertib. Oleh karena itu DPRD Kota Samarinda menekankan perlunya reformasi regulasi dalam proses perizinan PBG agar lebih transparan dan efisien,”pungkasnya. (ADV/DPRD Samarinda)