Samarinda – Reklamasi lahan pasca tambang menjadi sorotan utama Anggota DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. Ia mengatakan bahwa dalam upaya mengembalikan fungsi ekologis dan mendorong pemanfaatan ekonomi,
Tak hanya itu, ia juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Langkah ini bertujuan memastikan bahwa reklamasi dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan.
“Kami di Komisi III akan segera berkoordinasi dengan OPD terkait pada pertengahan bulan ini. RTRW sudah ada, sementara RDTR masih dalam penyusunan. Kami ingin memastikan bahwa proses reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disusun,” jelasnya, (05/03/2025).
Ia menekankan bahwa pendekatan reklamasi harus mempertimbangkan keseimbangan antara aspek ekologi dan ekonomi. Jika lahan bekas tambang berada di zona ruang terbuka hijau, maka harus dikembalikan fungsi ekologisnya. Namun, jika reklamasi ekologis tidak memungkinkan, upaya pemanfaatan ekonomi yang berkelanjutan harus diutamakan.
“Yang kita utamakan adalah nilai ekologinya, tetapi jika memungkinkan, lahan ini bisa memiliki manfaat ekonomi juga,” tambahnya.
Kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang tidak bertanggung jawab dapat membawa dampak ekonomi jangka panjang. Menurut Abdul Rohim, beberapa lahan pasca tambang mengalami kerusakan parah sehingga sulit direhabilitasi secara ekologis.
“Dalam kondisi seperti ini, strategi terbaik adalah memadukan aspek ekologi dan ekonomi agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan,” lanjutnya.
DPRD Samarinda berharap reklamasi lahan pasca tambang dapat menjadi solusi yang komprehensif dan berkelanjutan. Peran aktif dari pemerintah, perusahaan pertambangan, serta masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan proses ini.
“Jika kita tidak bertindak dengan cermat, biaya ekonomi akibat kerusakan lingkungan akan jauh lebih besar di masa depan,” benernya. (ADV/DPRD Samarinda)