Kukar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua pasangan calon, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Alif Turyadi (DEAL), menggugat hasil pemilihan yang mereka nilai penuh kejanggalan. Persidangan yang berlangsung di MK ini menjadi sorotan publik, mengingat ketatnya persaingan politik di Kukar.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa dari pendaftaran hingga penetapan hasil, KPU selalu berpegang pada prinsip transparansi dan integritas.
“Kami sudah menjalankan semua proses Pilkada sesuai dengan undang-undang. Kami percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung di MK dan akan menghormati apapun hasilnya,” ujar Rudi pada Minggu (26/1/2025).
Gugatan ini mencerminkan betapa ketatnya kompetisi politik di Kukar. Perselisihan hasil pemilihan bukanlah hal baru dalam demokrasi, namun menjadi ujian bagi independensi penyelenggara pemilu serta kepercayaan publik terhadap proses elektoral.
Menurut pengamat politik dari Universitas Mulawarman, Ahmad Fauzan, putusan MK akan menjadi momentum penting bagi Kukar dalam menegaskan standar pemilu yang adil dan kredibel.
“Ini adalah bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Apapun hasilnya, semua pihak harus menghormati keputusan MK demi stabilitas daerah,” kata Fauzan.
Sementara masyarakat Kukar menanti putusan MK, isu ini menjadi perbincangan luas di kalangan politisi, akademisi, dan warga setempat. Jika MK mengabulkan gugatan, maka berpotensi terjadi pemungutan suara ulang atau perubahan hasil pemilihan. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, keputusan KPU akan semakin kuat, dan pemenang Pilkada akan melangkah menuju pelantikan. (ADV)