SAMARINDA – Temuan minyak goreng bersubsidi Minyakita yang tidak sesuai takaran 1 liter serta dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Perdagangan Kota Samarinda, ditemukan sejumlah pedagang yang menjual Minyakita di atas HET Rp15.700, dengan harga mencapai Rp20.000 per liter.
Temuan ini dinilai merugikan masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan, ketika permintaan bahan pokok meningkat drastis.
DPRD Samarinda Akan Gelar Sidak dan Hearing dengan Dinas Terkait
Menanggapi hal ini, Helmi menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti kasus ini secara serius.
“Kami akan melakukan sidak lanjutan bersama dinas terkait untuk memastikan kebenaran laporan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku usaha yang menyalahi aturan,” katanya, Selasa (12/03/2025).
Lebih lanjut, Helmi menyebutkan bahwa Komisi II DPRD Samarinda akan segera menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan dinas terkait dan membahas masalah ini bersama Wali Kota Samarinda guna mencari solusi terbaik.
Pelaku Usaha Bisa Terancam Sanksi Tegas
Helmi juga mengingatkan bahwa jika terbukti ada praktik penimbunan atau permainan harga, DPRD akan merekomendasikan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami bisa merekomendasikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha. Praktik semacam ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Proaktif Melapor
Sebagai langkah pengawasan lebih lanjut, Helmi mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan minyak goreng di atas HET atau produk dengan takaran tidak sesuai standar.
“DPRD Samarinda berkomitmen untuk memastikan ketersediaan bahan pokok yang berkualitas, sesuai aturan, dan tetap terjangkau bagi seluruh warga,” pungkasnya. (ADV/DPRD Samarinda)