BERI.ID – Partai NasDem Kalimantan Timur (Kaltim) belum mengambil keputusan terkait pergantian antar waktu (PAW) Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD Kaltim yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus proyek fiktif senilai ratusan miliar rupiah di lingkungan PT Telkom Indonesia.
Penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin berdasarkan surat bernomor TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Politikus asal Balikpapan itu menjadi satu dari sembilan tersangka dalam skandal proyek pengadaan fiktif yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp431,7 miliar.
Ketua DPW Partai NasDem Kaltim, Celni Pita Sari, menyatakan partainya belum mengambil langkah tegas terkait nasib politik Kamaruddin. “Kami masih menunggu perkembangan hukum. Beliau adalah kader yang baik, jadi mari kita hormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya kepada awak media, Senin (19/5), sebagaimana dilansir dari Arusbawah.co
Celni juga mengatakan pihaknya masih menjalin komunikasi dengan Kamaruddin dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem. Mengenai siapa yang berpotensi menggantikan Kamaruddin di kursi DPRD, ia enggan berspekulasi.
“Soal PAW, kami masih wait and see,” tambahnya.
Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Asyari, menegaskan bahwa keputusan partai masih menunggu perkembangan lebih lanjut di pengadilan. Menurutnya, belum ada urgensi untuk mengambil langkah PAW. “Masih terlalu dini bicara soal itu, proses hukumnya baru berjalan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kamaruddin diduga menjadi pengendali di balik dua perusahaan asal Balikpapan—PT Fortuna Aneka Sarana Triguna (FAST) dan PT Bika Pratama Adisentosa (BAPS)—yang menerima proyek dari anak perusahaan PT Telkom pada periode 2016–2018. Proyek-proyek yang digelontorkan, seperti pengadaan baterai lithium, genset, hingga sistem digital berbasis AI, tidak pernah terealisasi.
Kejati DKI Jakarta menilai proyek-proyek tersebut tidak relevan dengan core business PT Telkom sebagai perusahaan telekomunikasi. Sementara itu, Kamaruddin disebut sebagai pengendali utama di kedua perusahaan tersebut, yang masuk dalam daftar sembilan rekanan bermasalah yang menerima dana proyek fiktif.
Saat ini, Kamaruddin resmi ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (len)