Hukum  

Bos Sritex Ditangkap Kejagung, Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank 

Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama sekaligus Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex)/ voi

BERI.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menangkap Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama sekaligus Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari bank kepada perusahaan tekstil tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. Meski demikian apa status dari Iwan Setiawan Lukminto belum dijabarkan, apakah hanya sebagai saksi yang dimintai keterangan ataukah sudah tersangka.

Ia menyebutkan bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap Iwan pada Selasa malam (20 Mei 2025) sekitar pukul 24.00 WIB.

“Iya, benar. Tadi malam sekitar pukul dua belas, penyidik menangkap seorang pria berinisial IS,” kata Harli dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Kejagung, Rabu (21/5/2025).

Iwan ditangkap di kediamannya di wilayah Solo, Jawa Tengah. Setelah itu, ia langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik di Kejagung.

“Yang bersangkutan tadi pagi sudah tiba di Kejaksaan Agung setelah diterbangkan dari Solo. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi,” jelas Harli.

Sebelumnya, Kejagung telah memulai proses penyidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan PT Sritex, khususnya terkait pinjaman atau kredit dari pihak perbankan.

“Kasusnya masih dalam tahap penyidikan umum, khususnya mengenai pemberian fasilitas kredit oleh bank,” jelas Harli dalam keterangan sebelumnya, Kamis (1/5/2025).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai identitas bank yang terlibat, Harli belum dapat memberikan penjelasan.

Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada tersangka yang ditetapkan. (len)