BERI.ID – Manajemen Hotel Royal Suite Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) angkat bicara terkait polemik dugaan alih fungsi aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), yang disebut-sebut menjelma menjadi tempat hiburan malam berkedok hotel.
Dugaan itu muncul setelah Komisi I DPRD Kaltim menemukan adanya fasilitas karaoke dewasa dan bar minuman keras di dalam hotel saat kunjungan inspeksi pada 15 Mei 2025 lalu.
Hotel yang sebelumnya merupakan guest house milik Pemprov dengan nilai pembangunan sekitar Rp60 miliar dari APBD, kini dikelola sebagai hotel komersial di kawasan strategis Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan—berjarak dekat dari rumah dinas Wali Kota.
Merespons temuan tersebut, Manajer Hotel Royal Suite, Joice Andarias, membantah tegas bahwa pihaknya mengubah fungsi hotel menjadi tempat hiburan dewasa. Ia menjelaskan bahwa fasilitas karaoke sudah ada sebelum manajemen saat ini mengambil alih pada 2020.
“Fasilitas karaoke sudah ada sejak 2018 di bawah pengelola sebelumnya. Kami hanya melanjutkan operasional yang sudah berjalan, dan karaoke hanyalah bagian dari layanan hotel, bukan fokus utama,” ujar Joice, Rabu (21/5/2025).
Ia menyebutkan bahwa izin operasional untuk hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol telah dikantongi secara resmi, dan kegiatan mereka diawasi secara rutin oleh pihak terkait, termasuk bea cukai.
Meski begitu, Joice mengakui bahwa unit karaoke tidak lagi berjalan optimal. Sejak 2023, jumlah pengunjung menurun drastis hingga menyebabkan operasional dihentikan sementara.
“Pendapatan dari karaoke bahkan turun hingga 50 persen. Namun kami tetap berupaya agar roda bisnis hotel tetap berputar,” ungkapnya.
Isu lain yang mencuat adalah soal dugaan tunggakan kontribusi kepada Pemprov Kaltim senilai Rp18 miliar. Joice menyatakan bahwa angka tersebut tidak akurat.
“Tunggakan kami sekitar Rp3,9 miliar. Sekitar Rp2,7 miliar di antaranya berasal dari manajemen lama, sisanya akibat tekanan finansial selama pandemi,” jelasnya.
Pihak hotel juga mengaku sudah mengajukan permohonan keringanan kepada pemerintah provinsi, namun belum mendapat tanggapan. Joice mengutip arahan dari mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor, yang menyarankan pelunasan dilakukan secara bertahap.
“Berdasarkan arahan itu, kami susun skema pembayaran sampai tahun 2045. Kami juga sudah menyurati Pemprov sejak 14 Mei lalu untuk memperbarui kerja sama yang sudah tidak direvisi sejak 2016,” lanjut Joice.
Di tengah sorotan publik, Joice memastikan bahwa manajemen tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Pemprov dan membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk mencapai solusi bersama.
“Yang kami harapkan hanya kejelasan status hukum dan hak serta kewajiban kedua belah pihak. Kami siap berdiskusi tanpa menyudutkan siapa pun,” pungkasnya. (len)