Hindari Pembukaan Lahan Ilegal, DPRD Dorong Pemkot Buka TPU Setiap Kecamatan di Samarinda

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra

Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang akan mewajibkan setiap kecamatan memiliki setidaknya satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah.

Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk menjawab keluhan warga terkait sulit dan mahalnya akses pemakaman di kota ini.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan bahwa perda ini disusun untuk menekan biaya pemakaman yang kini bisa mencapai hingga Rp7 juta per liang lahat di lokasi swasta.

“Kami ingin memastikan warga tidak lagi kebingungan mencari lahan makam, apalagi terbebani biaya. Negara harus hadir, bahkan sampai ke liang lahat,” ujarnya, Senin (16/6/2025).

Dalam draf tersebut, Pemkot Samarinda didorong untuk menyiapkan lahan TPU di seluruh kecamatan secara bertahap. Selain itu, regulasi ini juga akan mengatur pemakaman komersial dengan ketat. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban memiliki lahan minimal tiga hektare bagi pengelola pemakaman swasta.

Menurut Samri, kebijakan itu bertujuan menghindari pembukaan lahan ilegal di kawasan padat penduduk dan meminimalkan potensi konflik sosial.

“Tiga hektare itu batas ideal. Biasanya berada di luar kawasan padat, agar pengelolaannya tertib dan tidak menimbulkan gesekan sosial,” jelasnya.

Ia menambahkan, usulan ini lahir dari aspirasi masyarakat yang diserap selama masa reses. Banyak warga mengeluhkan betapa sulit dan mahalnya mengurus pemakaman bagi anggota keluarga yang meninggal dunia.

Dalam pelaksanaannya nanti, pengelolaan TPU milik pemerintah akan diserahkan kepada dinas teknis terkait, sesuai dengan kondisi dan ketersediaan ruang di masing-masing wilayah.

“Yang terpenting sekarang adalah mempercepat pengesahan perda ini. Kita butuh regulasi yang melindungi hak masyarakat atas pemakaman yang manusiawi dan terjangkau,” pungkas Samri. (Adv/Drpd Samarinda)