Tumpang Tindih Kewenangan, Raperda Pemakaman Umum Samarinda Terkendala Kompleksitas

Anggota DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng.

Samarinda – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman Umum di Kota Samarinda masih belum menemukan jalan yang terbaik.

Kompleksitas substansi dan tumpang tindih kewenangan menjadi kendala utama yang menghambat finalisasi regulasi tersebut.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Ronal Lonteng, menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna terbaru, Pansus sepakat memperpanjang masa kerja untuk menyempurnakan naskah akhir Raperda.

“Ini bukan soal lambat, tapi memang kompleks. Kami masih meramu agar Perda ini tidak tumpang tindih dan bisa mengakomodasi seluruh kebutuhan masyarakat,” katanya, Sabtu (21/6/2025).

Menurutnya, proses penyusunan Raperda menghadirkan tantangan tersendiri, terutama terkait pengklasifikasian jenis pemakaman berdasarkan agama. Perbedaan tata kelola antara pemakaman muslim dan non-muslim menjadi salah satu isu krusial yang harus diatur secara adil dan proporsional.

“Kesininya kita memang lebih mengembangkan terkait macam-macam pemakaman. Ternyata pemakaman umum terkategori keagamaan,” tambahnya.

Ronal juga menyinggung adanya benturan kepentingan dengan pengelolaan lokasi pemakaman oleh pihak swasta. Situasi ini memaksa penyusun regulasi untuk berhati-hati agar tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

“Tapi pada prinsipnya kami sudah membuat draf dari beberapa pertemuan dengan Dinas Perkim dan Badan Pengelolaan Aset Daerah. Kesimpulannya, Perda ini masih perlu diramu lebih matang,” jelasnya.

Pansus I saat ini masih menunggu data valid dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyempurnakan beberapa pasal penting dalam draf Raperda. DPRD tak ingin terburu-buru mendorong regulasi yang belum matang ke tahap berikutnya di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).

“Ini menyangkut kepentingan umum. Jangan sampai kita mendorong draf ini ke Bapemperda, tapi Raperdanya belum sempurna. Ini jadi pertimbangan untuk kembali menambah masa kerja Pansus,” tegas Ronal.

DPRD menargetkan agar Raperda ini nantinya menjadi payung hukum yang adil dan solutif terutama dalam menjawab mahalnya biaya pemakaman serta keterbatasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Samarinda. (Adv/DPRD Samarinda)