Aset Pemerintah di Kawasan Pasar Segiri Diduga Dijual? Andi Harun: Indikasinya Kuat 

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Lisa/beri.id)

BERI.ID – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan indikasi serius terkait dugaan penjualan ilegal aset pemerintah di kawasan Pasar Segiri.

Temuan ini, menurutnya, tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga berisiko menjadikan masyarakat pembeli sebagai korban tanpa mereka sadari.

“Diduga ada ruko yang dipindahtangankan seolah-olah dijual, padahal itu aset pemerintah. Statusnya hanya Hak Guna Bangunan, bukan milik pribadi. Secara hukum, tidak boleh dipindahtangankan,” ungkap Andi Harun, Senin (11/8/2025).

Potensi Jerat Hukum dan Kerugian Publik

Andi Harun menjelaskan, kerja sama yang sah antara Pemkot dan pihak ketiga seharusnya hanya sebatas pengelolaan aset, bukan pemindahtanganan kepemilikan.

Namun, dugaan praktik yang terjadi di lapangan justru sebaliknya, pihak tertentu berhubungan langsung dengan calon pembeli, menawarkan harga tinggi, bahkan di atas Rp1 miliar per unit ruko, dengan skema cicilan puluhan juta per bulan.

“Korbannya bisa saja pembeli yang tidak tahu bahwa bangunan itu milik pemerintah. Mereka mengira membeli, padahal objek yang dijadikan transaksi adalah aset negara. Ini rawan masuk ke ranah tindak pidana penggelapan atau penipuan,” jelasnya.

Andi Harun menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti permulaan dan laporan awal terkait dugaan tersebut, meski penyelidikan masih berjalan.

“Ini baru dugaan, tapi indikasinya kuat. Kita akan urai satu per satu untuk menentukan siapa bertanggung jawab,” tambahnya.

Meski persoalan hukum ini berpotensi memanas, Pemkot memastikan tidak akan menunda rencana rehabilitasi total Pasar Segiri.

Ia menuturkan, desain baru pasar akan dibangun dua lantai, dengan penataan zonasi yang jelas dan fasilitas modern, termasuk sistem proteksi kebakaran berstandar nasional.

“Kita ingin pasar yang aman, nyaman, dan tertata. Semua lapak, dari zona basah sampai bongkar muat, akan diatur. Limbah diolah sesuai standar, tidak lagi langsung dibuang ke drainase kota,” ujarnya.

Dugaan Pola Lama

Isu penjualan aset pemerintah ini mengungkap kemungkinan adanya praktik lama yang diwarisi dari kerja sama jangka panjang dengan pengelola Segiri Grosir Center (SGC).

Kontrak tersebut, menurut Andi Harun, kerap menjadi batu sandungan dalam implementasi kebijakan baru.

“Kami akan cari terobosan hukum agar rehabilitasi tetap berjalan tanpa melanggar perjanjian yang ada. Tapi jelas, praktik ilegal harus dihentikan,” tegasnya.

Masyarakat Diimbau Waspada

Andi Harun mengingatkan warga untuk lebih waspada ketika menerima tawaran pembelian ruko atau kios di area yang merupakan aset pemerintah.

“Kalau harganya fantastis, cek dulu status hukumnya. Jangan sampai jadi korban,” katanya.

Ia berharap, penelusuran ini segera tuntas agar publik mendapatkan kejelasan, dan pembangunan ulang Pasar Segiri bisa dimulai tanpa hambatan hukum.

DPRD Samarinda Minta Segera Ditertibkan

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca, menyoroti praktik alih tangan aset yang diduga dilakukan tanpa prosedur resmi.

Ia menegaskan bahwa pemindahan kepemilikan aset pemerintah harus melalui mekanisme yang sah, bukan melalui transaksi jual-beli yang melanggar ketentuan.

Ditekankan Markaca, jika aset tersebut telah berpindah tangan tanpa prosedur, maka langkah yang tepat adalah mengembalikannya pada pemilik atau hak awal, dalam hal ini pihak yang sah sesuai ketentuan.

Ia juga menambahkan, dugaan adanya transaksi jual-beli dalam proses alih tangan ini jelas tidak diperbolehkan.

Karena itu, ia meminta Pemkot Samarinda untuk memastikan penertiban berjalan sesuai aturan

“Kalau sudah memindahkan tangan itu berarti menyalahi aturan. Pemerintah kota harus menertibkan. Jangan sampai dibiarkan begitu saja,” tutupnya. (lis)