Samarinda – Polemik tunggakan gaji eks karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) kembali mencuat setelah DPRD Samarinda menyuarakan kritik keras terhadap manajemen.
Anggota dewan, Anhar, menegaskan bahwa alasan kesulitan keuangan tidak dapat lagi dijadikan dalih, terlebih rumah sakit swasta tersebut kini tengah menyiapkan langkah penjualan aset.
Menurut Anhar, persoalan ini berakar pada kebijakan manajemen yang dinilai tidak profesional.
“RSHD tidak tutup karena ulah perawat. Seluruh karyawan bekerja sesuai SOP, kalau salah sedikit langsung kena sanksi. Tapi begitu menuntut hak, diabaikan. Ini jelas kesalahan manajemen,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Tak hanya itu, Anhar juga menilai tuntutan karyawan justru sangat sederhana yakn pembayaran gaji yang tertunggak serta hak pesangon sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Ia menekankan bahwa hak pekerja bersifat wajib, bahkan ketika perusahaan memutuskan berhenti beroperasi.
“Perusahaan boleh tutup, itu hak manajemen. Tapi hak karyawan wajib dibayarkan. Jangan undang-undang hanya dipakai jika menguntungkan perusahaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anhar mengingatkan bahwa selama bertahun-tahun RSHD mampu memperoleh keuntungan dari kerja keras karyawannya. Karena itu, alasan tidak sanggup membayar gaji dinilai tidak masuk akal.
“Manajemen seharusnya menyelesaikan kewajiban finansial terhadap pekerja sebelum berbicara soal kebangkrutan atau penjualan aset,” lanjutnya.
Situasi ini juga menggambarkan ketimpangan hubungan industrial yang masih sering terjadi di sektor swasta. Banyak pekerja menghadapi dilema serupa ketika perusahaan mengalami kesulitan, di mana hak mereka menjadi prioritas terakhir.
“Langkah karyawan menuntut haknya wajar. Kalau mereka marah, jangan disalahkan. Tanpa tenaga kerja, rumah sakit tidak bisa beroperasi,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)