Pelayanan Publik Tidak Boleh Dianggap Sekadar Prosedur Administratif, Namun Ciptakan Kepercayaan Masyarakat

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

Samarinda– Pelayan Publik Pemkot Samarinda kembali menjadi sorotan dari DPRD Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa pelayanan publik menjadi prioritas utama pengawasan legislatif.

Penekanan ini disampaikan mengingat pelayanan di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga perizinan dinilai langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan kota.

Menurut Samri, pelayanan publik tidak boleh dianggap sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan kepercayaan masyarakat.

“Pelayanan publik ini berkaitan langsung dengan masyarakat, jadi kita tidak bisa menyoroti hanya satu OPD saja. Fokus utama ada pada kelurahan, kecamatan, dan perizinan,” ujar Samri saat ditemui di Samarinda, Senin (29/9/2025).

Ia menekankan bahwa aspek perizinan merupakan titik krusial yang harus mendapat perhatian khusus, baik untuk menarik investor luar daerah maupun mendorong pengusaha lokal dan UMKM.

“Ini yang paling ditekankan oleh Wali Kota, karena perizinan merupakan kunci bagi kelancaran investasi dan pengembangan UMKM,” tambahnya.

DPRD Samarinda, kata Samri, berkomitmen melakukan pengawasan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memastikan agar kebijakan dan pelayanan memberi manfaat nyata. Dengan perhatian serius pada perizinan, proses bagi pelaku usaha diharapkan lebih sederhana, cepat, dan transparan, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Pengawasan legislatif ini juga ditujukan untuk mencegah praktik birokrasi berbelit yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat dan dunia usaha.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, dan tepat sasaran,” pungkas Samri. (Adv/DPRD Samarinda)