Samarinda – Sengketa lahan kembali menjadi sorotan di Kota Samarinda setelah sejumlah warga melaporkan persoalan kepemilikan tanah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda.
Permasalahan ini, yang kerap berulang dari tahun ke tahun, dinilai sebagai pekerjaan rumah besar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menata administrasi dan menghindari tumpang tindih kepemilikan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menegaskan bahwa pihaknya selalu menindaklanjuti aduan masyarakat terkait konflik pertanahan. Ia menyebutkan, kasus yang muncul sangat beragam, mulai dari klaim kepemilikan antar warga hingga perselisihan antara masyarakat dengan perusahaan.
“Komisi I sudah berulang kali memfasilitasi masalah sengketa tanah antara masyarakat dan perusahaan. Bahkan ada juga warga yang mengklaim lahan milik pemerintah kota, padahal dulunya bangun tanpa izin,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Samarinda, Rabu (24/9/2025).
Sejumlah konflik yang pernah ditangani Komisi I di antaranya perselisihan antara warga Palaran dengan PT IPC, pemblokiran jalan di Perumahan STV Batu Cermin, hingga masalah hibah lahan pemakaman yang dijanjikan PT BBE. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD berupaya menjadi mediator agar sengketa tidak berlarut-larut dan berujung pada konflik sosial di lapangan.
Menurut Markaca, akar dari permasalahan ini terletak pada lemahnya administrasi pertanahan. Tumpang tindih kepemilikan yang muncul dari sertifikat ganda sering kali menjadi pemicu utama konflik.
“Masalah tumpang tindih kepemilikan ini yang sering memicu konflik di lapangan. Perlu ada pembenahan oleh BPN supaya tidak ada lagi satu lahan yang dimiliki lebih dari satu pihak,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa lahan tidak bisa hanya bergantung pada DPRD. Perlu keterlibatan aktif dari masyarakat, perusahaan, dan pemerintah untuk menemukan solusi yang adil.
“Yang terpenting ada kesepakatan. Kalau ada yang perlu diperbaiki, akan kita dorong perbaikan. Kalau ada yang perlu dipertahankan, maka harus dipertahankan,” tegasnya.
Selain itu, Markaca juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli tanah. Menurutnya, verifikasi kepemilikan melalui dokumen resmi adalah langkah penting sebelum melakukan transaksi.
“Saya berpesan, kalau membeli tanah harus lebih selektif dan memastikan legalitasnya,” pungkasnya.(adv/DPRD Samarinda)