Disdag Samarinda Bakal Revisi Aturan Ritel Modern 24 Jam, Pedagang Kecil Diminta Berbenah

Toko kelontong diminta Dinas Perdagangan Samarinda berbenah. (Foto: Lisa/beri.id)

BERI.ID – Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang ritel modern dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi terkini, termasuk persoalan menjamurnya ritel modern yang beroperasi 24 jam dan disinyalir mematikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) disekitarnya.

Melihat fakta itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda akan memperketat pengawasan dan memperbarui regulasi, termasuk jam operasional, tata kelola limbah, serta kewajiban ritel untuk memberi ruang bagi pelaku UMKM lokal.

Selama ini pembinaan terhadap pengelola ritel sudah dilakukan, namun belum cukup rutin untuk memastikan penerapan aturan di lapangan berjalan sebagaimana mestinya.

“Sebenarnya bukan tidak relevan, tapi Perwali itu sudah kurang lengkap. Makanya harus segera diperbarui,” ujar Yama, sapaan akrabnya, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan, ritel modern pada dasarnya diperbolehkan beroperasi selama 24 jam, namun pemerintah perlu memastikan keberadaannya tidak mengganggu keseimbangan usaha, terutama bagi pelaku usaha kecil di sekitar lokasi.

Karena itu, dalam setiap rekomendasi teknis yang dikeluarkan Disdag, terdapat sejumlah poin kewajiban yang harus dipenuhi pengelola ritel, mulai dari jam operasional, pengelolaan sampah, hingga keterlibatan UMKM lokal.

“Kami selalu memasukkan ketentuan jam operasional, pengelolaan sampah, dan kewajiban membuka ruang bagi UMKM lokal. Rekomendasi itu bukan sekadar formalitas, tapi arahan yang wajib dijalankan agar keberadaan ritel tidak menimbulkan komplain di masyarakat,” jelasnya.

Terkait perizinan, Nurrahmani menjelaskan bahwa prosesnya kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Namun, titik krusialnya tetap pada kesesuaian tata ruang.

Jika lokasi usaha tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka izin tidak dapat diproses lebih lanjut.

“Kunci utamanya di kesesuaian tata ruang. Kalau RDTR tidak memperbolehkan ritel hadir di situ, ya otomatis tidak bisa dilanjutkan izinnya. Jadi, OSS itu sifatnya standar, tapi kekuatan utamanya tetap di regulasi daerah,” katanya.

Ia juga mengisyaratkan perlunya koordinasi lintas instansi, seperti Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), agar pengawasan ritel bisa dilakukan secara menyeluruh dan tidak tumpang tindih.

Munculnya keluhan dari sejumlah pedagang tradisional menjadi salah satu dasar evaluasi kebijakan.

Ia menilai, keberatan pedagang kecil terhadap ritel 24 jam tidak bisa diabaikan, namun juga tidak serta-merta dijadikan alasan untuk membatasi sepihak.

“Ada yang merasa usaha mereka dimatikan, tapi dewan juga mengingatkan agar jangan hanya menyalahkan ritel. Pedagang tradisional juga perlu berbenah agar sama-sama menarik pembeli,” ujarnya.

Ia menegaskan, semangat pemerintah bukan membenturkan ritel modern dengan warung kecil, melainkan mencari keseimbangan yang adil.

“Kalau ritel harus upgrade diri, maka warung juga perlu memperbaiki pelayanan dan kenyamanan agar bisa bersaing secara sehat,” tambahnya.

Menindaklanjuti saran DPRD, Nurrahmani menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM, dan Industri, untuk memfasilitasi peningkatan kapasitas pelaku usaha kecil.

Langkah ini dinilai penting agar pedagang tradisional dapat menyesuaikan diri dengan dinamika pasar modern.

“Kami akan bicarakan dengan dinas terkait. Bisa dalam bentuk pelatihan pelayanan, penataan tempat jualan, atau strategi pemasaran. Prinsipnya, semua harus naik kelas bersama,” jelasnya.

Selain itu, Disdag telah menyiapkan konsep pembatasan jam operasional ritel, yang kini tengah difinalisasi. Draft tersebut akan menjadi bahan acuan dalam Perwali baru yang diharapkan segera disahkan.

“Konsepnya sudah di meja saya, tinggal kami koreksi sebelum disampaikan ke pihak ritel. Fokus utamanya memang soal jam operasional yang dianggap mengganggu karena beroperasi penuh 24 jam,” ujarnya.

Nurrahmani menegaskan, penataan ritel modern di Samarinda bukan untuk membatasi investasi, melainkan untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang berkeadilan, di mana pelaku besar dan kecil bisa tumbuh berdampingan.

“Intinya, tidak boleh ada yang dirugikan. Pemerintah hadir untuk menata agar semua pelaku usaha bisa hidup bersama dengan nyaman,” tutupnya. (lis)