Perwali Ritel Modern di Samarinda Tertabrak Permendag, Disdag Turunkan Surat Edaran

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Nurrahmani. (Foto: Lisa/beri.id)

BERI.ID – Menanggapi maraknya gerai ritel modern yang beroperasi di luar ketentuan, termasuk yang buka selama 24 jam tanpa izin, Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda telah mengeluarkan surat edaran baru yang mengatur ulang jam operasional serta penataan gerai seperti Indomaret, Alfamart, dan Eramart.

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, menegaskan bahwa keberadaan ritel modern harus tunduk pada ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Regulasi itu secara tegas mengatur bahwa setiap gerai harus berjarak minimal 500 meter satu sama lain, dengan jam operasional dibatasi antara pukul 10.00 hingga 23.00 WITA.

Namun perubahan regulasi di tingkat pusat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2022 menciptakan celah hukum.

Akibatnya, izin usaha ritel modern kini bisa terbit secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa lagi dikendalikan penuh oleh pemerintah daerah.

Kondisi tersebut membuat Pemkot kesulitan melakukan pengawasan sejak tahap perizinan awal, sehingga sejumlah ritel bisa muncul di kawasan yang sebenarnya tak sesuai peruntukan tata ruang.

“Kami di daerah tidak lagi memiliki kendali penuh terhadap izin, karena sudah sistem OSS,” jelas Yama, sapaan akrabnya, Rabu (12/11/2025).

Yama mengungkapkan, pihaknya kerap menerima keluhan dari pedagang tradisional yang terdampak langsung oleh ekspansi agresif ritel modern di sekitar permukiman.

Karena itu, langkah pengawasan yang lebih ketat menjadi keharusan agar tidak terjadi ketimpangan ekonomi di tingkat lokal.

“Rekomendasi kami dibuat agar keberadaan ritel tidak menimbulkan gejolak sosial atau komplain dari masyarakat,” ujarnya.

Pemkot telah mengeluarkan surat edaran baru sebagai tindak lanjut dari evaluasi tersebut.

Edaran itu mempertegas pengaturan jam operasional ritel modern sekaligus mengingatkan seluruh pengelola agar mematuhi batas waktu buka-tutup yang sudah diatur.

“Yang kami koreksi konsep jam operasional sebelum disampaikan ke pihak ritel, menindaklanjuti aduan masyarakat terkait toko yang buka hingga 24 jam,” ucap Yama.

Namun untuk surat edaran, pewarta media ini mengalami kendala dalam mengaksesnya, Kepala Disdag Samarinda tidak ingin membaginya secara langsung dan meminta pewarta mengakses ke retail secara langsung.

“Sudah diedarkan, saya tidak membagi via medsos. Cari ke retail langsung,” tutupnya. (lis)