SAMARINDA — Upaya menghadirkan landasan hukum yang mampu memperkuat ekosistem ekonomi kreatif terus dikebut DPRD Samarinda. Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menilai rancangan regulasi ini harus berfungsi sebagai instrumen perlindungan serta pendorong perkembangan pelaku kreatif di kota ini.
Rohim menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dirancang berlandaskan tiga fokus utama. Selain memastikan peran aktif pemerintah dalam pembinaan, raperda ini juga akan mengatur arah rencana induk pengembangan ekraf, serta memberikan dasar dukungan yang diperlukan para pelakunya, termasuk akses pembiayaan dan jaminan perlindungan karya.
Dalam rapat lanjutan, perwakilan pelaku ekonomi kreatif turut hadir memberikan masukan. Mereka menyoroti kebutuhan akan perluasan promosi, perlindungan hasil karya, hingga pendampingan dalam pengurusan hak kekayaan intelektual (HAKI). Menurut Rohim, berbagai aspirasi tersebut menjadi komponen penting untuk memperkuat aturan di dalam raperda.
Ia menambahkan bahwa proses pembahasan sudah mendekati garis akhir. Tahapan sinkronisasi regulasi tengah disiapkan sebelum raperda difinalisasi untuk kemudian dibawa ke tahap pengesahan.
“Kita ingin perda ini benar-benar aplikatif. Jangan sampai nanti hanya menjadi dokumen formal tanpa dampak nyata bagi para pelaku ekraf,” tegasnya, Rabu (26/11/2025),
Rohim juga memperkirakan bahwa tahun 2026 menjadi waktu paling memungkinkan untuk pengesahan, mengingat banyaknya raperda yang masih menunggu antrian pembahasan dari periode sebelumnya. Ia memastikan beberapa kebutuhan teknis seperti naskah akademik dan uji publik telah selesai.
“Sekarang tinggal mematangkan tahap akhir sebelum ditetapkan,” pungkasnya. (Adv/Dprd Samarinda)






