SAMARINDA — Komisi IV DPRD Kota Samarinda menilai mekanisme pemberian insentif bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masih belum berjalan konsisten, setelah ditemukannya perbedaan penerima akibat perubahan aturan pemerintah kota.
Ketidaksinkronan ini muncul sejak terbitnya Perwali Nomor 8 Tahun 2022 tentang Insentif yang kemudian diperbarui melalui Perwali Nomor 65 Tahun 2022 mengenai Honorarium. Pergantian regulasi tersebut menimbulkan tafsir berbeda di lapangan terkait siapa saja yang layak mendapatkan insentif dari pemerintah.
Ketua Komisi IV, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menjelaskan bahwa insentif yang disalurkan bukan bersifat menyeluruh bagi seluruh tenaga pendidik PAUD, melainkan berdasarkan kualifikasi tertentu yang sudah ditetapkan.
“Insentif ini bukan hak yang otomatis diterima semua guru. Pemerintah kota memiliki standar kualifikasi yang menjadi dasar pemilihan penerima,” terang Novan.
Dari total 785 guru PAUD yang tercatat di Samarinda, baru sekitar 385 orang yang masuk dalam daftar penerima. Komisi IV menilai perlu ada pengecekan lanjutan untuk memastikan penyaluran telah sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan apakah 385 penerima ini sudah memenuhi kriteria yang benar. Pertemuan dengan Dinas Pendidikan akan kami tindak lanjuti bersama Wali Kota untuk menemukan formula yang lebih proporsional,” ujarnya.
Novan juga menekankan bahwa dominasi lembaga PAUD dan SD swasta di Samarinda membuat dukungan dari pemerintah kota bersifat apresiasi tambahan, bukan kewajiban mutlak. Karena itu, kebijakan harus mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah serta proporsi lembaga pendidikan swasta yang cukup besar.
“Bantuan dari pemerintah ini bentuk dukungan moral. Dengan banyaknya lembaga swasta, tentu ada batasan kemampuan daerah dalam memberikan insentif,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)






