Pemkot Diminta Tegas, Harus KTA Jadi Syarat Utama Berjualan di Pasar Pagi

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.

SAMARINDA — Menjelang operasi baru Pasar Pagi, DPRD Kota Samarinda menyoroti kembali pentingnya pendataan pedagang melalui Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai dasar penataan dan pembagian lapak.

Dalam keterangannya, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim, menilai kewajiban KTA menjadi langkah awal agar proses penempatan pedagang berjalan lebih tertib. Ia menyebutkan bahwa pendataan yang valid diperlukan untuk memastikan hanya pedagang terdaftar yang dapat kembali berjualan di kawasan tersebut.

“Mereka ingin pembukaan pasar berlangsung tanpa kekacauan. Karena itu, KTA diperlukan agar bisa dipastikan siapa pedagang yang benar-benar terdaftar,” terang Deni saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Jumat (27/11/2025).

Ia menambahkan, kewajiban memiliki KTA juga menjadi cara untuk mencegah munculnya pedagang tanpa izin yang kerap memicu sengketa antar pelaku usaha. Pendataan ulang pun telah dikonfirmasi oleh Dinas Perdagangan untuk memastikan seluruh identitas pedagang tercatat dengan valid.

“Dinas Perdagangan sudah kembali melakukan pengecekan data, termasuk status keanggotaan setiap pedagang yang akan menempati lapak di sana,” jelasnya. (Adv/DPRD Samarinda)