Daerah  

20 Unit Peti Kemas Sepanjang TPK Palaran-Simpang Bantuas Ditindak Dishub Samarinda

Penindakan peti kemas simpang lampu merah Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran hingga Simpang Bantuas, oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Selasa (6/1/2026). (Foto: Lisa/beri.id)

BERI.ID – Dari simpang lampu merah Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran hingga Simpang Bantuas, deretan kontainer tampak menguasai badan jalan.

Kondisi tersebut menyempitkan ruang lalu lintas, menutup jarak pandang, dan menciptakan titik rawan kecelakaan, terutama bagi warga yang beraktivitas di sekitar jalur industri tersebut.

Ruang publik yang semestinya menjadi jalur aman bagi kendaraan dan pejalan kaki justru berubah fungsi menjadi kantong parkir ilegal bagi puluhan peti kemas.

Praktik ini memaksa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda turun dengan pendekatan represif.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, atas hal itu menegaskan bahwa penertiban kali ini merespons keresahan publik yang terus berulang tanpa solusi permanen.

“Ini sudah terlalu lama dibiarkan. Bahu jalan dipakai seolah-olah milik pribadi. Padahal dampaknya langsung ke keselamatan masyarakat,” tuturnya, Selasa (6/1/2026).

Dalam operasi tersebut, Dishub menindak sekitar 20 unit peti kemas yang parkir di kiri dan kanan badan jalan.

Seluruh kendaraan ditangani dengan metode yang dirancang untuk memberi efek jera, mulai dari pengempesan ban hingga pencabutan pentil roda.

“Kalau hanya ditegur atau digembosi, mereka akan ulangi lagi. Karena itu kami buat kendaraan benar-benar tidak bisa langsung digunakan,” kata Duri.

Ia menekankan, langkah tersebut bukan tindakan berlebihan, melainkan konsekuensi atas pelanggaran yang terus diulang dan berpotensi menelan korban.

Bahu jalan, menurutnya, adalah fasilitas publik yang tidak boleh dikorbankan demi efisiensi logistik segelintir pihak.

Penertiban ini juga membuka fakta lain yang lebih mengkhawatirkan.

Sebagian besar gandengan kontainer yang parkir liar tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan.

Kondisi ini jadi bentuk penghindaran tanggung jawab dan menyulitkan penegakan hukum di lapangan.

“Seharusnya setiap gandengan punya identitas. Tapi yang kami temukan justru sebaliknya. Hampir semuanya tanpa pelat. Ini jelas bukan kebetulan,” ungkap Duri.

Dishub saat ini menelusuri kepemilikan kontainer hingga ke tingkat perusahaan.

Dalam satu hingga dua hari ke depan, identitas pemilik ditargetkan sudah terpetakan untuk ditindaklanjuti melalui dua jalur sanksi.

“Setelah ketahuan perusahaannya, kami koordinasikan dengan Satlantas untuk penilangan. Dari sisi Dishub, pengujian kendaraan atau KIR bisa kami hentikan,” tegasnya.

Lurah Bukuan, Dadang Supriyatno, mengungkapkan bahwa praktik parkir liar kontainer sudah beberapa kali menimbulkan insiden, termasuk kecelakaan yang menimpa warganya beberapa bulan lalu.

“Seorang warga kami tersenggol truk saat menyeberang karena pandangan tertutup kontainer. Lukanya cukup serius dan sampai sekarang masih dalam pemulihan,” tuturnya.

Insiden tersebut mendorong pihak kelurahan bersama LPM Bukuan melakukan pemetaan masalah dan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Dishub.

Temuannya konsisten, keberadaan kontainer di badan jalan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan harian warga.

“Penertiban ini penting, tapi yang lebih penting adalah konsistensi. Warga beraktivitas setiap hari, bukan hanya saat ada operasi,” kata Dadang.

Ia menegaskan, kolaborasi antara kelurahan, Dishub, dan aparat terkait harus menjadi mekanisme pengawasan berkelanjutan, bukan respons sesaat.

Tanpa itu, Palaran berisiko kembali menjadi ‘zona abu-abu’ tempat pelanggaran lalu lintas dibiarkan tumbuh.

“Kalau tidak diawasi terus, praktik ini akan terulang. Dan yang paling dirugikan tetap masyarakat,” pungkasnya. (lis)