Jukir Liar Menggurita, Penindakan Harus Menunggu Laporan Ancaman

Jukir liar di Jalan Harmonika Samarinda. (Foto: Lisa/beri.id)

BERI.ID – Meski telah dilakukan penertiban oleh petugas Dishub Samarinda dan teguran langsung dari Wali Kota, oknum juru parkir (jukir) di kawasan GOR Segiri Samarinda masih beroperasi dengan memungut tarif di atas ketentuan resmi, bahkan mencapai Rp 5.000 untuk sepeda motor.

Padahal ketentuan tarif parkir di Kota Samarinda telah ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2024 beserta regulasi turunannya.

Dalam aturan tersebut, tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat pada dua jam pertama, dengan batas maksimal yang telah diatur sesuai durasi parkir.

Kondisi di lapangan saat ini belum sama sekali berubah.

Hasil pantauan, tim redaksi Rabu (25/2/2026) menunjukkan praktik serupa masih berlangsung, khususnya di Jalan Harmonika yang menjadi salah satu titik padat pengunjung.

Oknum jukir masih leluasa menarik tarif Rp 5.000 untuk sepeda motor, jauh melampaui tarif resmi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Ani, warga Samarinda Seberang, mengaku tidak hanya dirugikan secara ekonomi, tetapi juga merasa tidak nyaman dengan sikap sebagian jukir yang dinilai kasar dan memaksa.

Ia bahkan menilai keberadaan jukir liar hanya memanfaatkan momentum keramaian tanpa memberikan layanan yang layak.

Ia menambahkan, kondisi semakin diperparah menjelang waktu berbuka puasa, sekitar pukul 18.00 WITA, di mana sebagian jukir justru meninggalkan lokasi tanpa memastikan keamanan kendaraan.

“Motor tiba-tiba di paling belakang, repot jadinya kalau begini aji mumpung mereka,” bebernya.

Ia mengaku terpaksa memarkirkan kendaraannya untuk menghindari antrian kendaraan berkepanjangan untuk memasuki area parkir khusus GOR Segiri.

Hal serupa disampaikan Amel, warga Samarinda Utara, yang mengaku sempat terjebak informasi tidak akurat dari oknum jukir.

Ia diarahkan untuk parkir di luar kawasan GOR dengan alasan area parkir resmi telah penuh.

Namun setelah masuk, ia mendapati kondisi di dalam masih cukup lengang.

Menanggapi ini, Dinas Perhubungan Samarinda terus saja mengatakan bahwa penertiban parkir liar tidak bisa berjalan maksimal tanpa dukungan masyarakat.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa penanganan di luar kawasan GOR Segiri memang menjadi kewenangan pihaknya, namun diperlukan laporan konkret untuk menindak pelanggaran.

Ia menjelaskan, tindakan tegas dapat diberikan apabila ditemukan unsur pemaksaan, pungutan liar, hingga intimidasi terhadap pengguna jasa parkir.

Tanpa adanya laporan atau bukti dari masyarakat, proses penindakan kerap mengalami kendala.

“Sanksi tegas bisa diterapkan kalau ada unsur pemerasan atau pengancaman. Tidak ada laporan kami sulit bertindak,” tandasnya. (lis)