BERI.ID – Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar partai politik hanya mengusung calon presiden (capres) yang merupakan kader hasil internal partai kini menuai beragam tanggapan dari berbagai partai politik. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memitigasi praktik politik transaksional dan memastikan kualitas kepemimpinan nasional.
KPK sebelumnya menekankan pentingnya proses kaderisasi yang matang dalam sebuah partai. Menurut lembaga antirasuah tersebut, mengusung capres yang berasal dari kader internal—yang telah melalui proses pendidikan politik dan berjenjang—dapat meminimalisir ketergantungan pada dukungan finansial luar yang rentan memicu politik uang.
Partai Golkar
Rekomendasi KPK itu mendapat respons dari Sekjen Partai Golkar Sarmuji. Sarmuji menilai proses rekrutmen politik harus tetap memberi kesempatan luas bagi tokoh-tokoh potensial di luar partai.
“Tentang bacapres dan bacawapres KPK mesti paham bahwa yang mau kita rekrut ini adalah calon pemimpin bangsa,” kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
“Orang-orang terbaik harus diberi ruang untuk bisa menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” sambungnya.
Ketua Fraksi Golkar DPR RI ini mengatakan keberadaan kader partai sebagai calon akan menjadi nilai tambah. Namun, menurutnya, jika terdapat figur terbaik di luar partai, hal itu tetap harus diakomodasi.
Lebih lanjut, Sarmuji juga menanggapi usulan mengenai masa jabatan ketua umum parpol maksimal 2 periode. Dia mengatakan yang lebih utama ialah memastikan demokrasi internal partai berjalan sehat.
“Sebenarnya yang lebih penting adalah adanya demokrasi internal yang menjamin proses di partai berjalan sehat sehingga kekuasaan tidak hanya bertumpu ke satu orang,” tuturnya.
PDI Perjuangan
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menanggapi usulan KPK tersebut. Menurutnya, kaderisasi penting, namun penerapannya tak mudah.
“Sebenarnya UU Parpol sudah mengatur penggunaan dana bantuan politik. 60% untuk pendidikan politik dan 40% untuk administrasi sekretariat. Bahkan aturan teknisnya dirinci dalam PP,” kata Ganjar kepada wartawan, Kamis (23/4).
“Maka dalam konteks kandidat pejabat publik yang akan ikut dalam kontestasi pemilu, apalagi yang berasal dari parpol yang punya fungsi sebagai sumber rekrutmen kader, maka mengikuti kaderisasi menjadi penting. Hanya saja untuk capres bisa berasal dari luar partai,” lanjutnya.
Mantan Gubernur Jateng ini menilai tak mudah menerapkan kaderisasi capres. Meski begitu, menurutnya, publik dapat melihat dari rekam jejak.
PDIP sendiri, menurut Ganjar, telah lama menjalankan sistem kaderisasi berjenjang. Di antaranya, melalui Badiklat partai, mulai dari tingkat pratama, madya, utama hingga guru kader.
“Bahkan pada saat itu dibikin kursus kader khusus perempuan. Sampai hari ini kita punya sekolah partai yang ada di Lenteng Agung,” tuturnya.
Partai NasDem
Respons NasDem datang dari Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago. Ia mengaku setuju dengan usulan KPK terkait kewajiban sistem kaderisasi bagi bakal calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, jenjang karier yang jelas di partai akan mendorong kader untuk tetap setia dan bertanggung jawab.
“Tentu saya sebagai kader partai setuju, karena jenjang karier yang baik akan memotivasi kader untuk setia pada parpol,” kata Irma kepada wartawan, Kamis (23/4).
“Sebaiknya figur-figur yang ingin menjadi calon presiden dan wakil harus masuk menjadi kader partai jika ingin didukung, sehingga ada tanggung jawab moral terhadap partai. Tidak tinggal glanggang colong playu,” sambungnya.
Selain itu, Irma menilai usulan KPK dapat mendorong partai politik menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten. Khususnya, terkait rekrutmen calon kepala daerah berbasis kaderisasi.
Dia merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah. Dengan kaderisasi, kata dia, hubungan antara calon kepala daerah dan partai akan lebih solid.
“Tentu usulan ini sangat baik, sehingga pertanggungjawaban calon cakada dan partai menjadi satu kesatuan. Tidak seperti saat ini, setelah didukung dan menang calon cakada hilang jejak tidak lagi peduli pada parpol dalam hal kaderisasi dan tanggung jawab untuk meningkatkan elektabilitas partai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irma menanggapi usulan mengenai masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode. Irma menilai usulan tersebut masih menjadi perdebatan. Namun, dia menilai kaderisasi diperlukan untuk memotivasi kader partai.
PKB
Sekjen PKB Hasanuddin Wahid atau Cak Udin turut menanggapi usulan KP. Cak Udin menilai gagasan KPK itu menarik dan berpotensi memperkuat posisi partai politik.
“Soal capres dan cawapres harus kader partai, itu pikiran menarik dan akan memperkuat posisi partai sekaligus mendorong partai menguatkan sistem kaderisasi dan pendidikan politiknya, agar menghasilkan para pemimpin yang mampu mengisi jabatan publik baik di eksekutif dan legislatif semua tingkatan,” kata Cak Udin kepada wartawan, Kamis (23/4).
Selain itu, Cak Udin menanggapi usulan KPK terkait masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi dua periode. Dia menyebutkan fokus utama seharusnya bukan pada pembatasan periode kepemimpinan.
“Yang jadi konsen mestinya bukan pembatasan periode, tetapi pelembagaan mekanisme demokratis dan sistem meritokrasi partai yang sehat, karena pembatasan tidak menjamin perilaku korupsi dapat diminimalisir,” ucapnya.
“Jadi bukan pembatasan periode melainkan mendorong semua parpol memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis sesuai dengan watak dan karakteristik parpol tersebut,” imbuhnya.
Jubir Anies Baswedan
Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, turut mengomentari rekomendasi KPK. Ia menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.
“Terkait usulan capres dan cawapres berasal dari kader partai, demokrasi harus membuka ruang bagi anak-anak muda terbaik bangsa dari dalam maupun luar partai politik,” kata Angga kepada wartawan, Kamis (23/4).
Dia mengatakan partai politik memang menjadi pintu masuk dalam sistem demokrasi. Namun, kata dia, hal itu tak boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk maju sebagai pemimpin.
Selain itu, dia menilai sistem pemilu juga perlu memberi ruang bagi partai baru agar kaderisasi politik bisa berkembang lebih luas. Dia menekankan agar tak ada pembatasan bagi partai.
Meski begitu, Angga mengapresiasi usulan dari KPK. Menurutnya, usulan tersebut sebagai bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi.
“Apresiasi pada KPK yang memberikan masukan terhadap perbaikan partai politik sebagai agenda besar pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Menimbang Opsi Terbaik
Perdebatan mengenai rekomendasi KPK ini mencerminkan tantangan besar dalam sistem demokrasi Indonesia. Di satu sisi, ada harapan besar agar partai politik kembali ke fungsinya sebagai wadah pendidikan politik yang mencetak pemimpin bangsa. Di sisi lain, kebutuhan akan sosok yang mampu diterima oleh publik secara luas menjadi pertimbangan pragmatis bagi setiap partai.
Para pengamat politik menilai bahwa rekomendasi KPK ini menjadi pengingat bagi partai politik agar tidak menjadikan partai sekadar “kendaraan politik” sesaat, melainkan institusi yang berkelanjutan.
Hingga saat ini, belum ada aturan yang mewajibkan capres harus merupakan kader internal partai. Namun, diskusi yang dipicu oleh KPK ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi partai politik untuk lebih memperkuat sistem kaderisasi mereka agar ke depan, tokoh-tokoh yang muncul di kancah nasional adalah mereka yang memang benar-benar ditempa dari bawah melalui proses demokrasi partai yang sehat. (Red)

