Melalui Perda Kepemudaan, Diharapkan Pemerintah Mampu Hadirkan Program Nyata

Anggota DPRD Kaltim, Sugiyono Gelar Sosialisasi Perda.

Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Sugiyono Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, Kampung Jawa, Samarinda Ulu, Kaltim, (23/05/2026).

Regulasi tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum dalam meningkatkan kapasitas, kreativitas, serta partisipasi pemuda di berbagai sektor pembangunan.

Anggota DPRD Kaltim, Sugiyono mengatakan bahwa pemuda memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kemajuan daerah di masa depan. Sehingga dari itu, diperlukan perhatian serius dari pemerintah agar generasi muda tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku utama dalam pembangunan sosial, ekonomi, hingga inovasi daerah.

“Melalui Perda Kepemudaan, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan program-program nyata kebutuhan anak muda, mulai dari pendidikan, pelatihan keterampilan, kewirausahaan, hingga pengembangan bakat dan minat,” katanya.

Menurutnya, Perda Kepemudaan hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan ruang bagi generasi muda untuk berkembang dan berkontribusi.

“Pemuda harus diberikan kesempatan luas untuk berkarya dan berinovasi,” lanjutnya.

Ia menambahkan, tantangan yang dihadapi pemuda saat ini semakin kompleks, terutama di era digital dan persaingan global. Oleh sebab itu, pembinaan kepemudaan tidak cukup hanya bersifat seremonial, tetapi harus diwujudkan melalui program berkelanjutan yang mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Selain itu, Perda tersebut juga diharapkan mampu mendorong lahirnya komunitas kreatif, organisasi kepemudaan yang aktif, serta menciptakan ruang kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, dan sektor swasta,” pungkasnya.