SAMARINDA – Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Penggerak (GMPP) Senin Siang, (02/03/18). Aksi ini berlangsung di depan Pintu Pagar Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Masa aksi tersebut meminta Kejati Kaltim segera Usut tuntas dan Bongkar Dugaan Gratifikasi Perum Korpri di Loabakung Samarinda, korlap Aksi Ahmadi Mengatakan, “saat ini juga ada 7 subkontraktor yang belum di bayar oleh PT Adi Dharma selaku main kontraktor Koperasi, pembayaran jasa 30 persen kepada 7 subktarktor tidak terwujud sampai saat ini, Ujar Ahmadi Korlap GMPP.
“Subkontraktor yang belum ter terbayarkan hingga saat ini adalah salah satu persoalan yang harus menjadikan Pemprov melek melihat bahwa Perumahan Korpri ada ketimpangan pengelolaan, bahkan perlu mempertanyakan kepada Sekertaris Provinsi Korpri bahwa Perumahan Korpri tidak memiliki kejelasan Fungsi dan manfaatnya.” tambah Ahmadi.
Usut punya usut, PT. Adhi Dharma tidak mampu melanjutkan pembayaran dan belum diketahui persoalan ketidak saggupan tersebut, namun ternyata Saat ini PT Adhi Dharma telah melakukan take over kepada PT. Tunggal Berkah Realty sebagai pihak yang di anggap melanjutkan pembayaran kepada tujuh subkontraktor tersebut.
Namun hingga saat ini, terhitung hampir dua tahun, PT. Tungga Berkah Realty pun tidak memunculkan tanda- tanda pembayaran.
“Saat ini dugaan saya bahwa ini ada bentuk Gratifikasi, yang didalamnya melibatkan Sekertaris Provinsi KORPRI sebagai pelakunya,” Imbuh nya.
Persoalan yang belum tuntas. Berarti di dalam Proyek Perumahan Korpri didalamnya ada yang tidak sehat prosedurnya, Ujar Korlap Aksi GMPP
Tidak hanya itu Massa GMPP yang berjumlah 30 orang tersebut meminta Kejati Provinsi Kaltim Juga mesti menyoroti permasalahan Pengelolaan dana CSR tambang di kaltim yang dianggap kabur dan tidak transparan.
Saat bertemu di ruangan nya, Humas Kejati Kaltim Acin Muksin mengatakan, akan menindaklanjuti permasalahan ini hingga sembari mempelajari tuntutan-tuntutan Mahasiswa, berdasarkan data yang lengkap. Maka dari itu Acin Muksin meminta Mahasiswa yang tergabung dalam GMPP harus segera melengkapi data dan prosedur tuntutan secara formal untuk di ajukan dan segera ditindaklanjuti oleh Kejati Kaltim.
” Yah kita minta mahasiswa yang membawa tuntutannya segera melengkapi prosedur formal sebagai langkah penindakan resmi, karena kita tanpa prosedur tersebut tidak bisa berbuat banyak itu saja” tutupnya. (Arm)