SAMARINDA – Putaran pertama pemilihan calon rektor Universitas Mulawarman periode 2018-2022 sempat di warnai keributan. Hal itu terjadi atas ulah salah satu bakal calon yang berupaya mendesak pihak senat atas nama adat. Kejadian itu pun jadi cacatan buruk Kementerian.
Asnar, seorang dosen asal Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mulawarman. Pria bergelar Doktor ini juga salah satu kompetitor bakal calon rektor yang terjaring di periode ini.
Beralaskan Integritas, di sertai kelompok orang mengatas namakan putra daerah, Ia menekan panitia serta senat Universitas (pemilik suara), untuk memastikan bakal calon berstatus putra daerah masuk dalam penyaringan 3 orang calon rektor, yang akan di rekomendasikan kepada Kemenristekdikti.
Selama 56 tahun Unmul berdiri, Asnar menyebutkan hanya 1 kali putra daerah berkesempatan memimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ini. Di ketahui, Asnar juga pernah mencalonkan rektor di periode lalu 2014.
Tidak hanya soal putra daerah semata, tekad keras Asnar ingin memimpin PTN ini di barengi hadir nya faksi-faksi yang terbangun dalam tubuh senat, hal itu di nilai cenderung bermuatan politik dan ekonomis olehnya, dan itu mengorbankan integritas pemimpin terhadap Universitas. Blok itu terbangun dengan kecenderungan kepentingan, latar belakang lembaga pendidikan dan keilmuan masing-masing senat.
“Pemilihan rektor selama ini kamuflase belaka, sudah ada blok-blok yang mengatur ritmenya, yang kasian itu lembaga jadi korban,” tegas Asnar usai adu mulut dengan panitia (10/7) lalu.
Menurutnya, menjadi seorang rektor tak mesti lulusan dari Universitas ternama, namun memiliki integritas yang tinggi terhadap kemajuan Perguruan Tinggi.
Dirinya yang tak terpilih pun dalam proses penyaringan, seakan terdiskriminasi dari hasil rapat tertutup yang di anggap cacat prosedur hukum. Ia pun lantas memberikan seruan keras jika kementerian tutup mata persoalan yang di sampaikannya.
“Menteri tidak peka, kalau terjadi apa-apa itu bukan salah saya, ini saya warning pusat bukan provokasi. Pusat harus peka, ini masalah sangat berbahaya.” Ujar nya dengan wajah serius.
Pejabat Kemenristekdikti yang hadir menilai desakan lokal yang menghambat penyaringan ini, mesti diluruskan pemahaman yang cenderung dari keinginan subjektif tersebut.
“Semuanya berlandaskan Permenristekdikti, jika ingin menambahkan beberapa hal seperti yang di sampaikan perwakilan adat tadi, secara pribadi menilai itu menyimpang, menurut saya,” ujar Wisnu Sardjono Soenarso pejabat utusan Kemenristekdikti.
Kendati demikian Ia tetap akan menyampaikan apa yang di kehendaki perwakilan adat tadi kepada Menteri. Hal ini yang kemudian berpotensi menjadi cacatan miring bagi Unmul, kemudian berpengaruh pada penentuan suara Menteri dan perhatian Menteri terhadap perkembangan Universitas Mulawarman.
“Saya memberikan catatan dan laporan, penilaian ada di pak Menristekdikti, tapi semua yang saya dengar dan saya liat, saya tulis.” Tegas Wisnu Sardjono Soenarso utusan Menteri.
Kendati gesekan yang cukup tinggi dalam proses pengambilan suara senat di tahap penyaringan, panitia berhasil menjalankan. Alhasil 3 nama didapat, antara lain Petahana Masjaya 60 suara, Susilo calon termuda usia 47 tahun mengantongi 19 suara, dan Laode Rinaldi peroleh 5 suara,1 suara abstain. Total pemilih 85 suara, dari total keseluruhan 89 suara anggota senat.
Sukartiningsih dan Asnar bakal calon yang tak memperoleh satupun suara dukungan senat Universitas di penyaringan tersebut. Asnar bahkan membantah hasil penyaringan tersebut, karena dianggapnya melanggar Permenristekdikti nomor 19 tahun 2017.
“Tak sesuai mekanisme, sudah harus di anulir hasilnya, kan tidak boleh selain anggota senat masuk ruang rapat tertutup,” ucap Nya, Rabu (11/7).
Berdasarkan pantauan beritainspirasi.info, rapat tsenat tertutup (10/7) beragenda pemberian hak suara tersebut di warnai hadirnya humas Universitas, staf serta panitia penyelenggara lain yang bukan berstatus senat.
“Itu beberapa staf humas juga ada di dalam, Adri Patton itu kan bukan senat Unmul. Dia itu Rektor Universitas Borneo. Ada juga Rektor Stiper Kutim.” Ujar nya.
Di ketahui, Prof Adri Patton Rektor Universitas Borneo Tarakan dan Prof Juraemi Ketua Sekolah Tinggi Pertanian Kutai Timur tercatat dalam dalam daftar susunan kepengurusan senat Unmul periode 2014-2018 (Sumber Web Unmul).
Dan sedang menjalankan tugas berdasarkan Mou antar lembaga mitra; Universitas Mulawarman dengan STIPER Kutim tentang Pendidikan, Penelitian, Pelatihan, Jasa Konsultasi dan Pengabdian Pada Masyarakat, No.1935/UN17/DT/2016 dan No.002/KT-MoU/STIPER/IV/2016 Tanggal 27 April 2016 – 27 April 2021.
Universitas Mulawarman dengan Universitas Borneo Tarakan tentang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, No.2232/UN17/KS/2017 dan No.015/UN51/MoU/2017 Tanggal 26 Mei 2017 – 26 Mei 2022.
Mou tersebut menjelaskan bentuk kegiatan kerjasama, yang salah satu poin nya pendayaguna sumber daya manusia Unmul untuk keperluan, salah satunya memangku jabatan struktural dan fungsional pada mitra kerjasama.
Kejadian huru-hara yang sempat membuat panik para guru besar ini, barang tentu dapat di nilai sebagai sebuah tindakan melanggar aturan dan hukum. Terlihat dilapangan, desakan tersebut di warnai ancaman, serta intimidasi dan tindakan yang membuat orang lain merasa tidak nyaman, bahkan berakibat rusaknya fasilitas (pintu sekertariatan senat patah). Bisa di lihat dari ketentuan seperti aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hukum pidana.
Upaya pencegahan dari aparat hukum (Polisi) dapat dinilai lamban dalam melakukan pengamanan di lokasi acara, termasuk pengamanan yang di siapkan panitia mestinya di evaluasi. Mestinya ada sangsi yang diberikan pihak Universitas dan upaya penegakan hukum kepolisian terhadap insiden tersebut.
Masjaya terlihat tak tegas saat dimintai keterangan terkait upaya pemberian sangsi terhadap dosen berstatus ASN yang jadi biang keributan tersebut.
“Bahasa kan sendiri itu melanggar apa tidak menurut temen-temen, yang pasti saya akan panggil wakil rektor 2 untuk melihat sejauh mana aktivitas ini dari sisi ASN,” ujar Masjaya.
“Pastinya yang punya otonomi kampus adalah senat, kalau ada yang mau memaksa hak nya, tidak di benarkan dikampus,” Pungkas Guru besar asal Fisip Unmul.
Putaran pertama sudah selesai, penolakan dan penerimaan hasil menjadi warna dari jalannya penyaringan. selanjutnya sesuai yang di jadwalkan Unmul, 13 Agustus 2018 mendatang akan masuk putaran kedua.
Sesuai aturan, putaran kedua nanti Menteri Ristekdikti punya hak cukup besar, Menteri Ristekdikti sendiri sekarang di jabat oleh Prof Mohammad Nasir, yang condong keilmuan nya ekonomi, serta matang sebagai auditor senior. Berlatar belakang profesi akademisi hingga kini tercatat aktif sebagai anggota senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro.
Mohammad Nasir yang juga penasehat Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama Jawa Tengah, dalam Permenristekdikti nomor 19 tahun 2017, Menteri memiliki 35 % hak suara dari total pemilih yang hadir dan senat memiliki 65 % hak suara.
Artinya jika pada pemilihan pertama ada 85 suara senat, maka 35 % suara Menteri masih signifikan merubah kedudukan perolehan suara terbanyak. Posisi suara sekarang urutan pertama Masjaya 60 dan Susilo 19 suara di urutan kedua, dan ketiga Laode 5 suara. Jika Menteri memberikan suara ke calon satu calon saja, misal ke urutan kedua dan ketiga jelas ini merubah kedudukan. Dan menuju waktu nya nanti masih mungkin terjadi koalisi antar guru besar. (Red)