SAMARINDA – Usai menerima ribuan lembar dokumen, guna pemenuhan syarat pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim yang melakukan verifikasi kelengkapan syarat sejak 12 Juli lalu Hingga 19 Juli, menemukan banyak kejanggalan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Rudiansyah Komisoner KPU Kaltim, yang di temui saat istirahat makan siang di ruangannya, Kamis (19/7). Tahapan verifikasi memang menuntut kejelian KPU Kaltim, karena proses ini menekankan pada faktor kelengkapan dan keabsahan dokumen dari masing-masing bakal calon legislatif yang di daftarkan partai politik peserta pemilu 2019.
Hingga saat ini KPU sudah memindahan hasil verifikasi ke dalam berita acara, yang akan di umumkan ke partai politik sesuai jadwal 21 Juli mendatang. Dalam proses ini nyata nya, ada saja bakal calon yang sudah berani tidak jujur terhadap status diri nya sendiri.
Rudiansyah menjelaskkan ada banyak bakal calon wakil rakyat yang sudah main-main dari proses verifikasi ini. “Ada beberapa yang di temukan, kalau ada beberapa berarti lebih dari satukan,” ucap nya tegas.
“Proses ini tidak boleh main-main, mereka yang berani jujur itu calon yang berintegritas,” pungkas Rudiansyah
Hasil temuan KPU Kaltim dalam verifikasi ini memperlihatkan kepada masyarakat, untuk lebih saksama kritis mengenali rekam jejak bakal calon wakil rakyat. Beberapa temuan lantas itu di ungkapkan Rudi.
“SKCK yang tidak sesuai peruntukannya, lalu nama ijazah tidak sesuai dengan KTP,” Lanjutnya.
“Serta biodata yang di isi, berbeda status pekerjaannya dengan dokumen SKCK yang terlampir,” sebut Rudi.
“Tak hanya itu, ada pula mantan narapidana yang tidak mengaku dalam biodata,” jelasnya.
Masih banyak lagi, kejujuran bacaleg sudah bisa dilihat dalam proses ini, Rudi bahkan menjelaskan beberapa calon yang bekerja di lingkaran aparatur banyak yang memalsukan biodata diri dalam hal status kerja.
“Ada temuan bacaleg yang mengaku karyawan swasta, ternyata setelah di cek berstatus tenaga honorer atau karyawan dalam ruang lingkup pembiayan negara,” Pungkas Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kaltim.
Untuk temuan ijazah dan mantan narapidana Rudi menjelaskan lugas poin-poin temuan.
Pertama temuan ijazah itu terkait keabsahan dokumen. “Kita dapatkan salinan ijazah seolah itu salinan legalisir basah, ternyata legalisir print scanner,” jelasnya,
Yang kedua ada keraguan atas ijazah asal Perguruan Tinggi tertentu, “Informasi yang kami himpun sementara ini, ijazah tersebut bertanda tangan penjabat yang tidak sesuai masa kelulusan,” Pungkas bang Rud sapaan akrabnya.
Kemudian tim nya juga mendapatkan, di dalam biodata salah satu bacaleg yang tidak menyebutkan dirinya mantan terpidana khusus, namun di temukan dalam SKCK. Sesuai ketentuan Peraturan KPU ( PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. PKPU tersebut melarang pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Semua hasil temuan verifikasi tersebut akan di sampaikan ke partai politik. Lalu KPU Kaltim akan melakukan proses klarifikasi terkait temuan, serta pembuktian yang kemudian akan di proses pada masa perbaikan syarat calon.
Partai politik akan segera dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait temuan, KPU Kaltim juga akan berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pendidikan, Perguruan Tinggi, bahkan Kemenag (Kementerian Agama) serta aparat penegak hukum terkait keabsahan.
Rudiansyah Komisioner asal Kutai Timur ini juga menjelaskan upaya yang mesti di tempuh bakal calon yang tercatat dalam temuan-temuan tersebut.
Terkait temuan ijazah, bakal calon di minta untuk mendapatkan surat keterangan dari lembaga
Lalu untuk mantan narapidana, harus menambah syarat seperti pengumuman terhadap publik melalui media cetak, serta salinan putusan pengadilan, dan surat keterangan dari pimpinan redaksi media cetak yang mengumumkan, serta bukti pengumuman terhadap publik tersebut harus di sertakan (terkecuali mantan narapidana korupsi, banda narkoba, dan pelaku pelecehan seksual terhadap anak), yang sudah jelas tidak di perbolehkan ikut menjadi bacaleg sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk temuan status pekerjaan, KPU menghimbau untuk jujur terhadap status pekerjaan, karena dipahami sebagai konsuekensi dan mesti mengundurkan diri dari lembaga terkait, lantas menyertakan surat pengundaruan diri dan tandta terima surat pengunduruan diri dari penjabat berwewenang. Kemudian pernyataan dari penjabat yang berwewenang bahwa pengunduan dirinya sedang di proses.
“Kami akan berupaya menghadirkan calon DPD dan DPRD yang memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, Namun jika terbukti dan tidak bisa melengkapi dokumen akan kami coret dari DCS,” Pungkas Komisioner bergaya rambut buzz cut ala Brad Pitt (pixshark).
Untuk benar-benar maksimal mengkoreksi hasil temuan tersebut, KPU Kaltim meminta keterlibatan Bawaslu. Di akui KPU Kaltim telah menyampaikan prihal tersebut ke Bawaslu meskipun dokumen nya belum tersampaikan.
“kami sudah berkomunikasi dengan bawaslu, untuk bersama mengkoreksi status dokumen yang kami ragukan, Bawaslu juga terbuka bahkan siap menopang validasi dan verifikasi yang dilakukan KPU Kaltim,” Pungkas Rudi.
Pada masanya nanti, daftar calon sementara bacaleg akan umumkan pada masyarakat, sebagai tahapan tanggapan publik. Masyarakat berhak meragukan kebenaran syarat-syarat calon.
“Masyarakat berhak ragu, dan menyalurkan keraguannya kepada kami lewat surat tertutup di lampiri identitas yang di jamin kerahasiannya, guna penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).” Tutup Rudiansyah. (Red)