Tiga Dosen Unmul Diduga Pelaku Plagiat Karya Ilmiah Mahasiswa di Konferensi Internasional

SAMARINDA – Karya tulis dalam sebuah lembaga pendidikan, seperti Universitas adalah aset pengetahuan.Perguruan Tinggi mengemban untuk mencari, menemukan, mempertahankan, dan menjunjung tinggi kebenaran.

Semangat itu jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 17/2010, Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Namun hal ini nampak tidak di indahkan oleh beberapa dosen asal Perguruan Tinggi Negeri di Kalimantan Timur. Melalui aksi mimbar bebas organisasi mahasiswa, Majelis Permusyawarahan Mahasiswa (MPM) Fisip, Universitas Mulawarman. Jumat (12/10). Didepan gedung Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unmul.

Puluhan mahasiswa itu dalam aksi nya menyatakan ada dugaan Plagiat yang dilakukan oleh pimpinan Fakultas mereka di sertai beberapa dosen lainnya, yang dilakukan dalam konferensi Internasional Februari lalu. Di ketahui kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda menjadi tuan rumah, acara tersebut juga dibuka oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

“The 2nd Internasional Confrence On Education And Islamic Culture” Konferensi tersebut dimaksudkan sebagai mimbar akademik bagi peminat kajian keislaman dari berbagai mazhab pemikiran, pendekatan, ragam dan lokus kajian Islam di Indonesia. Berbagai Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta menjadi partisipan, bahkan beberapa negara asing juga ikut terlibat diacara ini, seperti Thailand, Brunei Darussalam, dan Australia ikut mengirimkan artikel akademis mereka.

Unmul yang menjadi salah satu partisipan, mengirimkan tiga orang perwakilannya. Menurut kronologi yang beritainspirasi.info dapat, tiga orang perwakilan Unmul tersebut diwakili oleh Dekan Fisip Unmul, serta dua dosen. Satu asal program studi Ilmu Komunikasi Fisip dan program studi Administrasi Negara Fisip.

Ketiga perwakilan Unmul ini mempersentasikan tiga naskah akademik yang berjudul:

1. EFFORST TO INCREASE MUZAKKI TRUST FUND MANAGEMENT FOR UMMAT (DPU) IN SOCIAL MARKETING ANALYSIS PERSPECTIVE Karya Hairunnisa¹, Muhammad Noor².

2. ADVERTISING REPRESENTATION “INDONESIA ADALAH KITA” IN MULTICULTURAL FRAME RELIGION IN INDONESIA . Karya Muhammad Noor¹, Hairunnisa²

3. MEMAHAMI ETIKA ISLAM PADA PROGRAM BERITA ISLAMI MASA KINI TRANS TV. Karya Hariati¹, DM².

(Sumber : https:///iceisc.iainsamarinda.ac.id/dl/proceeding.pdf)

Berdasarkan hasil penelusuran beberapa sumber yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fisip Unmul, (2/10) lalu, tepat nya setelah organisasi mahasiswa ini melakukan wawancara terhadap ketua panitia penyelenggara konferensi Zamroni, yang sekaligus wakil dekan kemahasiswaan.

Karya ilmiah yang dipersentasikan memuat kesamaan isi dengan karya ilmiah mahasiswa program studi Ilmu Komunikasi Fisip Unmul angkatan 2012 dan 2013. berupa skripsi, dengan inisial AR FISIP angkatan 2013, AP FISIP angkatan 2013 dan DM FISIP angkatan 2012. Salah satu orang tua mahasiswa pemilik karya ilmiah yang kebetulan salah satu dosen kampus IAIN Samarinda kemudian melakukan protes terhadap panitia, dan meminta mencantumkan nama penulis sebenarnya.

Adapun karya mahasiswa tersebut adalah sebagai berikut :

1.ANALISIS SOCIAL MARKETING DANA PEDULI UMMAT (DPU) KALTIM DALAM MENINGKATKAN KEPERCAYAAN MUZAKKI WILAYAH KOTA SAMARINDA. Karya A R, FISIP Angkatan 2013.

2.REPRESETASE AGAMA DALAM IKLAN INDONESIA ADALAH KITA DI NET.TV. Karya A P, FISIP Angkatan 2013.

3.STIMULUS KOGNITIF MAHASISWA ILMU KOMUNIKASI UNIVERSITAS MULAWARMA DALAM MEMAHAMI ETIKA ISLAM PADA PROGRAM BERITA ISLAMI MASA KINI TRANS TV. Karya DM, FISIP Angkatan 2012.

(Sumber : ejournal.ilkom.fisip-unmul.ac.id).

Dalam kronologi yang kami peroleh, lembaga mahasiswa tersebut menuliskan keterangan seperti berikut,

“Menurut Penjelasan ketua panitia penyelanggara Konfrensi, setelah orang tua AR, merasa keberatan dengan plagiat yang dilakukan akhirnya orang tua AR meminta agar dalam karya tersebut juga dicantumkan nama AR. Namun atas permintaan Ibu Hairunnisa dan ibu Hariati akhirnya tulisan hasil proceeding oleh ketiga dosen tersebut dihapus dalam daftar. Alhasil 3 judul tulisan tersebut tak lagi dapat diakses.”(sumber kronologi MPM Fisip Unmul).

Dalam mimbar bebas tersebut, Korlap Aksi Wawan menyatakan kekecewaan atas ketidak jujuran para dosen yang mewakili konferensi tersebut dalam mempersentasikan hasil karya mahasiswanya.

“Dosen-dosen itu mestinya bangga akan karya ilmiah yang dihasilkan mahasiswa, melalui konferensi tersebut mestinya mereka dengan mengkampayekan hasil karya mahasiswanya, bukan justru mengklaim itu hasil karya itu.” ucap Wawan.

Kekecewaan juga disampaikan oleh Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa, Muhammad Akbar. “Tentu ini sangat mencederai nama baik institusi dan mencoreng profesi sebagai dosen, ini aib bagi Universitas Mulawarman,” pungkas Akbar.

Lanjutnya, ini mesti jadi evaluasi besar bagi dunia pendidikan, khususnya di Fisip Unmul. Ketidakmampuan menghasilakn karya yang produktif kemudian memaksa beberapa oknum harus mengambil cara pintas itu, entah apa motivasinya tapi ini tidak bisa dibenarkan.

Peningkatan mutu pendidikan butuh kejujuran dunia akademik, sehingga perguruan tinggi tidak boleh menghilangkan kejujuran. Melakukan kesalahan dalam penelitian lebih ditoleransi daripada plagiarisme, karena kesalahan masih dapat dikoreksi oleh peneliti-peneliti lainnya. Hal ini disampaikan Menristekdikti dalam polemik guru besar Universitas Halu Oleo (Unhalu) 2017 silam.

Menristekdikti juga menyebutkan “Plagiarisme kami larang. Maka semua dosen yang melakukan plagiarisme akan kami cabut SK-nya (Surat Keputusan),” kata mantan rektor Univeristas Diponegoro (Undip) ini kepada media di Gedung Kemristekdikti, Jakarta, Rabu (19/7/2017). (sumber: beritasatu.com)

Menurut Herdiansyah Hamzah, Akademisi Unmul sekaligus pengamat hukum menjelaskan persoalan palgiat karya ini bisa mengacu pada Permendiknas 17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

“Jika terbukti benar melakukan plagiat maka kita mengacu pada pasal 12 ayat (2). sanksi huruf a,b,c dan d untuk plagiat yang tidak disengaja, sedang huruf e,f,g dan h untuk plagiat secara sengaja,” ujar Kastro.

Sanksi yang tertuang dalam pasal itu mulai dari teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak dosen, penurunan pangkat dan jabatan akademik, pencabutan hak guru besar/profesor, pemberhentian dengan hormat dari status dosen, serta pemberhentian secara tidak hormat.

“Itu sanksi yang bisa dikategorikan pelanggaran etik. Tapi sebenarnya plagiasi itu lebih dari soal etik, namun ada perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) disana. Jadi seorang plagiator itu bisa dipidanakan juga. Hanya saja dalam UU hak cipta kita, tindakan plagiasi itu dikategorikan sebagai delik aduan. Jadi mesti ada aduan dari orang yang karyanya diplagiasi,” Pungkas Herdiansyah Hamzah.

Merespon aksi mahasiswa tersebut terkait dugaan plagiat, Herdiansyah berpendapat Rektor mesti membuat semacam majeli etik yang bertugas melakukan investigasi terhadap dugaan plagiasi. Termasuk meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan, Namun komposisinya mesti objektif. Misal tidak melibatkan dosen Fisip agar mengantisipasi conflict of interest.

Ia juga menekankan jaminan buat mahasiwa atau pelapor, agar tidak ada tindakan intimidasi. Banyak di pengalaman kasus yang melibatkan mahasiswa dengan dosen kemudian menimbulkan unsur intimidasi ke mahasiswa yang secara akademik terikat dengan dosen pengajar. (Red)
Revisi 16/10/2018 Pukul 12:21 AM

kpukukarads