Samarinda – Berdasarkan pengumuman Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Kaltim periode 2018-2023. Tentang calon anggota KPU Provinsi Kaltim periode 2018-2023 yang dinyatakan lolos pada Penelitian Administrasi Berkas berjumlah 28, dari 37 pendaftar.
Dalam pengumuman, dengan Nomor : 08/PP.06-Pu/Timsel/Prov/XI/ 2018, ada 28 orang yang di nyatakan lolos seleksi. Berikut nama-nama calon Anggota KPU yang di nyatakan lolos. Diurutkan berdasarkan alphabetic: Abdul Afif, Abdul Sani Syahran, Achmad Suparno, Ali Sadli, Andi Sunandar, Bakri Rizal, Bambang Irawan, Fahmi Idris , Gamal Rustamaji, Habib, Iffa Rosita, Ivan Zailani Lisi, Junaidi, Misran, Mohammad Syamsul Hadi, Mohammad Yudhi, Muhammad Ridwan, Mukhasan Ajib, Muslih Rojai, Nurliah, Purwo Atmojo, Ramaon Dearnov Saragih, Rudiansyah, Suardi, Sukindar, Sunawiyanto, Welly.
“Temen-temen calon yang lolos ini, akan mengikuti tes tertulis sistem (Computer Assisted Test) CAT. Tes dilaksanakan di kampus IAIN, Senin 19 November. Pukul 10 wita. Kami akan menyurati danmenghubungi calon yang lolos untuk mengikuti tes hari Senin,” pungkas Prof Susilo, ketua Timsel KPU Kaltim.
Guru besar asal Unmul ini Susilo, juga menjelaskan hasil penelitian administrasi terhadap calon yang tidak lolos. Ada beberapa hasil penelitian yang membuat sembilan orang pendaftar tidak lolos dalam sesi ini termasuk dua orang incumbent KPU Kaltim. Diantaranya ijin dari atasan, ijazah yang belum terlegalisir dan lain-lain.
“kita jelaskan ya, seperti Syarifuddin Rusli itu bermasalah diijin atasan, Beliau melampirkan ijin atasan yang haya ditanda tangani Pjs Sekda, mestinya Gubernur Kaltim. Kemudian Muhammad Taufik (Incumbent), asal akademisi hanya memakai ijin dekan harusnya rektor Unmul. Lalu Mahmud Alkhusairi bukan PNS tapi Ijazah tidak di legalisir. Kemudian Yuli Fitrianto status PNS Balidbangda tidak ada ijin atasan, lanjut Viko januardhy (Incumbent) hanya ijin dari Sekda seharusnya Gubernur, lalu Carter Gideon Samuel hanya ijin Sekda Kabupaten, mestinya Bupati. Lantas Fransiskus Kaverius Irianto tidak memuatkan foto berwarna, kemudian Sukamto berkas tidak ditanda tangani, hanya mengirim via email. Dan terakhir Anas Siswanti Rahayu anggota Bawaslu, yang menarik berkas karena tidak dapat persetujuan atasan. Semua itu kami putuskan berdasarkan aturan PKPU nomor 7 dan nomor 35 2018.” Jelask ketua Timsel KPU Kaltim.
Tim seleksi KPU Provinsi ini juga menekankan khususnya kepada publik untuk bersama bersinergi mengawasi jalannya seleksi KPU. Sesuai peraturan, publik bisa memberikan tanggapan atau pengaduan terkait calon-calon yang sudah dinyatakan lolos penelitian administrasi. Untuk itu Timsel menyiapakan alamat email untuk pengaduan via online dan ruang sekertariatan untuk memberikan aduan secara fisik.
“Untuk pengaduan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon-calon yang lolos bisa mengirimkan tanggapan melalui email; timselkpuprov.kaltim@gmail.com dan secara fisik bisa diserahkan ke Ruang Kaliurang, Hotel Mesra. Bisa dilakukan sejak 5 November – 2 Desember 2018,” jelas Susilo.
Tanggapan masyarakat ini bisa berbentuk laporan apapun, baik soal hukum, sosial dan lain-lain. Laporan juga akan diproses dengan catatan memiliki bukti yang cukup. Lepas dari tanggal yang ditentukan pihaknya sudah tidak menerima lagi tanggapan.
Pihak Timsel juga menekankan terkait keterwakilan perempuan 35 % sesuai dengan aturan, namun untuk kondisi Kaltim hanya ada 2 perempuan yang lolos. Maka berlaku pasal afirmasi perempuan sesuai aturan yang berlaku. Keterwakilan ini sangat ditekankan namun tidak wajib.
Selain menjelaskan siapa saja yang lolos sebagai calon, Timsel KPU Kaltim juga memberikan poin-poin penting yang mesti di pelajari guna menghadapi tes CAT, 19 November mendatang. Mariman Darto, doktor asal Fakultas Ekonomi, Unmul menjelaskan beberpa hal penting terkait tes CAT.
“ CAT ada 8 materi penting. Pertama, materi 4 pilar itu penting, lalu tentang kepemiluan, kemudian tentang partai politik, serta ketatanegaraan dan isu-isu umum lainnya terkait proses pemilu.” Tegas Mariman.
Diketahui dalam tes CAT mendatang, Timsel hanya menyiapkan tempat dan komputer. Soal-soal akan di bawa langsung oleh KPU Pusat yang datang saat tes.
“Mereka KPU pusat akan datang membawa server, yang berisi soal-soal tes. Semua soal terintegrasi dengan nama masing-masing calon. Jadi masing-masing 28 calon punya soal yang berbeda.” jelas Susilo. (Red)