Bukan Sekedar Profesi, Arsitek Juga Bisa Jadi Enterpreneur

SAMARINDA – Enterpreneur sejatinya bisa tumbuh dan berkembang pada semua lini, termasuk profesi arsitek. Menyadari itu Himpunan Mahasiswa Arsitektur (HIMAS) Untag gelar seminar regional Archinational XI, enterpreneur in architekture.

Acara di gelar pada, Sabtu (22/12/18) di Gedung auditorium HM. Sekaligus memperingati hari jadi program studi Atsitektur.

Sebagai jurusan pada disiplin ilmu perencanaan serta perancangan, Muhammad fatahilah Ketua panitia
mengatakan acara ini digelar untuk mendorong mahasiswa agar tidak hanya memahami atsitek sebagai profesi tetapi profesi itu juga bisa menjadi enterpreneur.

Menurutnya mahasiswa arsitek tidak harus membatasi ide dan gagasannya, Arsitek bisa membawa perubahan dari ide yang menghasilkan karya bahkan bisa bernilai tinggi.

“Mahasiswa arsitek itu harus tau bahwa nilai sebuah karya mereka itu tinggi, jangan kita batasi karya maka kita harus mampu berekspresi,” ucapnya saat ditemui usai acara

Hadir sebagai Narasumber Deni Setiawan dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Nasional, Akbar Jaya dari IAI Kaltim dan Vergian Septiady juga IAI Kaltim.

Dihadapan puluhan peserta seminar, Deni Setiawan mengatakan Arsitek tidak selalu mengenai denah, tidak melulu gambar itu terbentuk, tetapi apa yang ada dipikiran membayangkan soal bangunan, ruang hingga bentuk.

“Itulah kenapa jasa Arsitek itu mahal, karena dia tidak hanya sebatas memgambar dan melukis , selain membayangkan model dan bentuk dia juga mengawas hingga proses menjadi sebuah bangunan,” paparnya

Sementara itu Akbar Jaya mendorong agar Mahasiswa usai pendidikannya bisa membuka semacam biro konsultan perencanaan sendiri

Kendati bendahara IAI Kaltim ini juga menekankan untuk memperhatikan lingkup layanan arsitek serta standar kerja arsitektur

“Mencakup kemampuan Arsitek dalam menyediakan hasil, seperti dokumen gambar perancangan, dokumen rencana kerja dan syarat-syarat, juga dokumen pengawasan berkala.

Hal lain juga Ia tegaskan bahwa Arsitek memiliki hak memperoleh jaminan pelindungan hukum selama melaksanakan Praktik Arsitek sesuai dengan kode etik profesi Arsitek dan standar kinerja Arsitek di Indonesia

“Hak lain untuk memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari Pengguna Jasa Arsitek sesuai dengan keperluan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya. (Adv)