Dugaan ASN Terlibat Kampanye. Rudy Mas’ud Mangkir Dari Pangilan Panwaslu

SAMARINDA – Rudi Mas’ud mangkir dari pangilan Panwaslu Kota Samarinda. Pemanggilan dirinya terkait klarifikasi dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada acara Bimtek Saksi pada, Sabtu (2/3) lalu, di Gedung Taekwondo  Folder Air Hitam Samarinda.

Dijadwalakn sesuai undangan, pemanggilan Calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Kaltim dari Partai Golkar ini, mestinya dilangsungkan pada, Rabu (13/03/19) pagi tadi. Namun pangilan itu tidak di indahkan.

“Sesuai jadwal mestinya tadi pagi jam 10.00 WITA, tapi yang bersangkutan tidak hadir,” Kata ketua Panwaslu Kota Samarinda Abdul Mu’in saat dikonfirmasi dikantor Panwas Kota Samarinda, Jalan Arjuna, Samarinda.

Tidak hanya Rudy Mas’ud, pemanggilan juga ditujukan kepada terduga ASN yang diketahui bernama Mulyadi, namun keduanya tidak memenuhi pangilan Panwaslu. Diketahui Mulyadi berprofesi sebagai Dosen di Universitas Mulawarman Samarinda.

Mu’in menegaskan, pihaknya (Panwaslu) akan melakukan pemanggilan ke dua dan direncanakan akan berlangsung esok, Kamis (14/03) pada jam yang sama.

“Kami akan pangil kembali besok, pada jam yang sama,” tegas Mu’in

Lebih lanjut, Ia berharap keduanya bisa hadir untuk memenuhi undangan, jika masih mangkir kata Mu’in, pihaknya akan melakukan rapat internal untuk melakukan langkah lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Mengenai keterlibatan ASN, Mu’in mengaku sudah memiliki barang bukti, pemanggilan dilakukan hanya untuk meminta keterangan agar bisa memutuskan secara objektif.

“tentunya kami harus tahu dari yang bersangkutan, Apakah ML masuk dalam Tim Pemenangan atau tidak, kemudian Rudy Mas’ud melibatkan ASN atau tidak, itu harus kami buktikan dulu,” ungkapnya

Diketahui netralitas ASN telah jelas di atur pada UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada pasal 2 huruf F disebutkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan ASN masuk dalam ranah politik praktis yang diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019.

Jika terbukti ada keterlibatan ASN akan dikenakan sangsi, dari penundaan kenaikan jabatan hingga sangsi pidana.

Pun demikian, pelibatan ASN dalam kegiatan kampanye dilarang dalam Pasal 280 ayat (2) huruf f dan ayat (3) juncto Pasal 493 dan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 . (Fran)