SAMARINDA – Setelah melakukan kajian, akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Samarinda menyatakan “Mulyadi” Dosen Fakultas Ekonomi Unmul terbukti mengkampanyekan calon legislatif DPR RI Rudy Mas’ud.
Sebelumnya Bawaslu mendalami dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kegiatan kampanye dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Calon Angoota DPR RI, Partai Golkar, Rudy Mas’ud pada , Sabtu (2/3) lalu, di gedung Dojang Taekwondo Polder Air Hitam.
Komisioner Bawaslu Samarinda Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Daini Rahmat mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan dosen berstatus ASN itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada, (29/03) lalu.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan bukti bukti dilapangan, secara administrasi kami telah merekomendasikan ke KASN,” Kata Daini Rahmad saat dikonfirmasi melalui telpon celuler pada, Minggu (31/03/19) waktu sore.
Pria yang akrab di sapa Deden menjelaskan, Mulyadi telah melanggar peraturan lainya (bukan peraturan pemilu) yaitu UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan dan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil.
“Itu sudah kami sepakati bahwa yang bersangkutan telah melanggar kade etik sebagai PNS,” ucapnya.
Namun begitu Ia menyebut soal sangsi adalah kewenangan Komisi ASN. (Fran)