Jakarta – Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI),Pasangan Joko Widodo( Jokowi) – Ma’ruf Amin
ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019.
Pembacaan hasil rekapitulasi dilakukan di Ruang Sidang Utama lantai 2, Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol no.29, Jakarta Pusat, Pukul 02:46 Wita. dini hari, Selasa, (21/05).
Pasangan Jokowi-Ma’ruf berhasil mendapatkan jumlah suara dengan presentase suara sebanyak 55,49% dari total perolehan suara masuk sebanyak 92,19%, sementara Prabowo-Sandi berada di angka 44,51%.
Hasil pilpres tersebut ditetapkan dalam keputusan KPU nomor 987. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri dari perolehan suara di 34 provinsi dan 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239,”
ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno KPU.
KPU menyebut jumlah suara sah nasional Sebanyak 154.257.601.
Ketua KPU Arief Budiman kemudian membacakan keputusan hasil rekapitulasi nasional pilpres, pemilihan anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD. Arief langsung mengetok palu tanda penetapan hasil rekapitulasi.
Rapat pleno ini langsung diumumkan setelah KPU melakukan rekapitulasi di empat provinsi terakhir.
Seperti diketahui, Jokowi-Ma’ruf unggul di 21 provinsi, yang terdiri atas Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung. Selanjutnya pasangan nomor urut 01 itu menang di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah.
Kemudian Jokowi-Ma’ruf unggul di Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.
Sementara itu, 13 provinsi lainnya dikuasai pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Dtk/Rom)