SAMARINDA – Jelang target selesainya tol Balikpapan-Samarinda di 2019 ini, DPRD Kaltim meminta kejelasan akan beberapa hal yang masih belum klir di proses pembangunan tol.
Salah satunya terkait pembebasan lahan milik warga.
Hal itu, seperti dikemukakan, anggota DPRD Kaltim dari Partai Persatuan Pembangunan, Amad Rosyidi.
Ia meminta DPRD Kaltim memanggil tim pembebasan tanah untuk jalan tol Balikpapan-Samarinda yang dibentuk Pemprov Kaltim memberikan penjelasan soal belum dibayarnya ganti rugi tanah masyarakat oleh Pemprov Kaltim.
Dijelaskannya, kegiatan pembebasan tanah untuk jalan tol sudah dimulai sejak tahun 2010, tapi hingga kini belum juga selesai-selesai, bahkan jalan sudah dibangun di lahan warga yang beluam sama sekali dibayar ganti ruginya.
“Pengaduan masyarakat yang saya terima ada 2. Ada 2 warga tanahnya di segmen KM 13-Semboja belum dibayar ganti rugi, padahal jalan sudah dibangun,” ujarnya.

Ia juga meminta agar DPRD Kaltim melalui ketua DPRD memanggil PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan memberikan penjelasan kepada DPRD Kaltim soal berlarut-larutnya pembayaran ganti rugi tanah masyarakat untuk jalan tol.
“Anggaran sudah disediakan, tapi mengapa hak masyarakat belum dibayarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, saat diminta memberikan penjelasan, ia sampaikan bahwa , dua warga yang mengadu kepada dirinya adalah warga yang tinggal dan tanahnya dalam wilayah Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tanah keduanya sudah dipakai untuk membangun jalan tol dan sudah jadi.
“Tapi belum dibayar ganti ruginya. (*)