Beri.Id, SAMARINDA – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK Kaltim bernomor 28/LHP/XIX.SMD/XII/2018 , tertanggal 17 Desember 2018, diketahui bahwa PT. Selyca Mulya,mendapatkan kredit senilai Rp 345 miliar lebih melalui Fasilitas Kredit yang dibuka oleh BPD Kaltim-Kaltara.
Dalam hal ini Bank Kaltim-Kaltara selaku Debitur membenarkan adanya hasil temuan BPK berdasarkan data LHP yang menyebutkan PT. Selyca Mulia (SM) hingga saat ini masih belum melunasi tanggungan kreditnya kepada pihak BPD Kaltim-Kaltara.
Saat di temui awak media Rabu, (10/7) di RM. Amado Jalan Pangeran Diponegoro Kota Samarinda, Pemimpinan Departemen Koorporasi Adi Sugiarto mengkonfirmasi kebenaran LHP BPK perihal Kredit macet yang salah satunya Kredit PT. SM. Namun saat diminta menjelaskan sebab terjadinya Kredit Macet tersebut, Ia justru berikan penjelasan Normatif.
“Yang namanya kredit pasti ada resiko, tergantung dari kondisi ekonomi yang ada, dan kemarin memang kondisi ekonomi kurang bagus, tingkat hunian hotel dan kunjungan mall memang tidak begitu tumbuh,”Jelas Adi.
Tak hanya berikan penjelasan normatif perihal situasi ekonomi, lebih lanjut Ia menerangkan soal tenor kredit yang diberikan Bank Kaltimtara kepada PT. SM sendiri.
“Untuk jangka waktu kredit yang diberikan kepada Nasabah seperti PT. Selyca Mulya ini kami tidak memberikan ketentuan jangka waktu, namun juga bukan berarti dibiarkan dengan tidak melakukan pengembalian kredit. Kami pun akan tetap berupaya menyelesaikan masalah ini sesuai rekomendasi dari BPK” tambah Adi, Namun ia tak menjelaskan alasan tidak di tentukannya jangka waktu Kredit PT. SM oleh Bank Kaltimtara.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya tidak tahu perihal WTP yang diberikan BPK pada tahun-tahun sebelumnya “Kalau persoalan Bank Kaltimtara mendapat WTP (opini wajar tanpa pengecualian) setiap tahunnya,itu kami tidak tahu karena kewenangan BPK yang memberi penilaian,”tegasnya (Arm/Red)