Abdul Rofik Sebut Pemkot Samarinda Sudah Tetapkan LP2B, Luasnya 1.243 Ha

Abdul Rofik, anggota DPRD Kota Samarinda.

Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda Abdul Rofik menyebutkan Pemerintah Kota Samarinda sudah menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan( LP2B) seluas 1.243 hektare.

“Ya, pemerintah kota Samarinda sudah menetapkan LP2B yang tersebar di seluruh kecamatan,” ucap Rofik Senin (14/11/2022).

Lanjut Abdul Rofik, bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang LP2B sudah disahkan oleh DPRD kota Samarida bersama Wali Kota Samarinda hari Rabu 27 November lalu.

Selain itu, sebut Abdul Rofik, lahan-lahan yang sudah ada, dalam Perda tidak boleh digunakan untuk yang lain.

“Jangan sampai lahan pertanian ini dipergunakan untuk aktivitas yang lain, kemudian nanti diganti dengan lahan eks tambang, kecuali menggantikannya dengan lahan yang sama (lahan subur),” ungkapnya.

Abdul Rofik menerangkan bahwa lahan bekas tambang susah untuk menjadi lahan yang subur.

Oleh karenanya, ia berharap LP2B ini dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Dari LP2B dengan luas 1.243 hektare yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota samarida, sebagiannya dimiliki oleh masyarakat,” bebernya.(BONNY/ADV)

kpukukarads